Dari Satu Paket Sabu, Buser Bongkar Pemasok 13 Gram
padangexpo.com // Payakumbuh
Pengungkapan satu paket narkotika jenis sabu di Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Jumat (28/8/2026), ternyata bukan perkara kecil. Tim Buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh terus mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil mengamankan empat orang lainnya di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Pengembangan dilakukan setelah polisi mengamankan dua terduga pelaku sebelumnya, yakni MR (32) dan YIP (41). Dari keterangan keduanya, petugas memperoleh informasi mengenai sosok berinisial RM, yang disebut sebagai pihak yang memasok satu paket sabu kepada mereka.
Tak ingin berhenti pada pengguna, petugas langsung memburu keberadaan RM.
Sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, penyelidikan membuahkan hasil. Polisi mendeteksi keberadaan RM di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tangah Payobadar.
Namun, saat petugas mendatangi lokasi, pengungkapan justru berkembang. Di dalam rumah tersebut, polisi tidak hanya menemukan RM, tetapi juga tiga orang lainnya, yakni AY (46), MY (35), dan DS (46).
Keempatnya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari tangan RM, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,21 gram. Barang serupa juga ditemukan dari AY dan MY, masing-masing dengan berat sekitar 0,21 gram.
Sementara itu, penggeledahan terhadap DS mengungkap temuan yang jauh lebih besar. Polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 13 gram.
Temuan tersebut menjadi titik penting dalam pengembangan perkara. Berdasarkan pemeriksaan awal, DS diduga memiliki peran sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa DS merupakan suami dari RM.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., membenarkan pengembangan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku yang sebelumnya diamankan. Dari keterangan mereka, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap RM hingga akhirnya menemukan keberadaan beberapa orang lainnya di sebuah rumah di wilayah Payakumbuh Timur,” terang AKP Gusmanto.
Menurutnya, penemuan tujuh paket sabu dengan berat sekitar 13 gram dari DS menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Polisi menduga DS memiliki peran sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
“Terhadap para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami asal-usul serta jaringan peredaran narkotika tersebut,” lanjutnya.
RM, AY, MY dan DS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengembangan kasus ini menunjukkan bagaimana satu paket sabu dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Dari pengungkapan terhadap dua orang di pinggir jalan, polisi kemudian bergerak menelusuri pemasok hingga menemukan tujuh paket sabu dengan total berat sekitar 13 gram.
Polres Payakumbuh menegaskan tidak akan berhenti pada penindakan di tingkat pengguna maupun pengedar. Setiap informasi dari hasil penangkapan akan terus dikembangkan untuk memburu mata rantai di atasnya.
Satu paket dibongkar, jaringan ditelusuri. Polisi kini memburu siapa saja yang berada di balik peredaran barang haram tersebut. (Ken)