Eksekusi di Sei Kamuyang Diwarnai Ricuh, Empat Polwan Jadi Korban, PN Payakumbuh Tetap Jalankan Putusan
padangexpo.com // Limapuluh Kota
Proses eksekusi empat objek tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh di Jorong Tabiang, Kenagarian Sei Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (18/6/2026), berlangsung alot dan diwarnai aksi perlawanan dari pihak tergugat. Bahkan, kericuhan yang terjadi menyebabkan empat personel polisi wanita (Polwan) mengalami kekerasan fisik saat menjalankan tugas pengamanan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Objek yang dieksekusi terdiri dari tiga bidang tanah beserta bangunan dan satu bidang lahan pertanian.
Sejak pagi, tim Pengadilan Negeri Payakumbuh bersama personel pengamanan dari Polres Payakumbuh yang dipimpin Kabag Ops Kompol Winedri telah berada di lokasi untuk melaksanakan pembacaan amar putusan dan proses pengosongan objek sengketa. Namun, pelaksanaan eksekusi mendapat penolakan dari sejumlah pihak tergugat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, suasana sempat memanas ketika massa yang menolak eksekusi berteriak, melakukan aksi dorong-mendorong dengan petugas, bahkan berupaya mengejar panitera pengadilan yang hendak membacakan amar putusan.
Meski mendapat tekanan di lapangan, aparat keamanan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
“Walaupun begitu, selaku pihak netral, kami tetap memperlakukan pihak tergugat secara humanis meskipun secara hukum mereka merupakan pihak yang kalah dalam perkara ini,” kata Kabag Ops Polres Payakumbuh, Kompol Winedri.
Ketegangan semakin meningkat saat alat berat mulai memasuki lokasi untuk menjalankan proses eksekusi. Aksi saling dorong antara massa dan petugas negosiator tidak terhindarkan. Dalam insiden tersebut, empat personel Polwan dilaporkan menjadi korban kekerasan fisik.
Salah seorang Polwan bahkan harus dilarikan ke RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh setelah mengalami pukulan di bagian wajah dan dada saat berupaya meredam situasi.
“Benar, saat ini yang bersangkutan masih berada di rumah sakit untuk menjalani observasi medis,” ujar Winedri.
Akibat situasi yang tidak kondusif, proses eksekusi sempat dihentikan sementara. Wakapolres Payakumbuh AKBP Julianson turut turun langsung ke lokasi untuk melakukan negosiasi dan pendekatan kepada tokoh masyarakat serta ninik mamak dari pihak tergugat agar menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah dilakukan musyawarah dan pendekatan lanjutan, situasi berangsur kondusif. Meski masih terdapat penolakan dari sebagian pihak tergugat, proses eksekusi akhirnya dapat dilanjutkan hingga tuntas pada pukul 18.25 WIB.
Kompol Winedri menegaskan seluruh personel yang diterjunkan telah menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Bahkan sebelum pelaksanaan pengamanan, seluruh anggota telah diperintahkan untuk tidak membawa senjata dalam bentuk apa pun dan mengedepankan pendekatan humanis.
“Kami tidak memiliki kepentingan sedikit pun dalam perkara ini. Tugas kami hanya mengamankan jalannya putusan pengadilan. Sebelum eksekusi dilaksanakan, berbagai upaya mediasi telah dilakukan agar kedua belah pihak dapat menerima keputusan hukum yang ada,” tegasnya.
Ia mengungkapkan proses eksekusi tersebut sejatinya telah mengalami tiga kali penundaan karena upaya mediasi yang terus dilakukan oleh pihak kepolisian dan pengadilan guna menghindari konflik di lapangan.
“Proses ini sudah tiga kali ditunda untuk memberi ruang penyelesaian secara damai. Karena itu jangan sampai muncul opini yang menggiring seolah-olah kami berpihak kepada salah satu pihak,” ujarnya.
Winedri berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak tentang pentingnya menghormati putusan pengadilan dan menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang berlaku.
“Perbedaan kepentingan boleh terjadi, tetapi seluruh pihak harus mampu menahan diri dan menghormati proses hukum. Jangan sampai muncul tindakan yang justru melanggar hukum dan merugikan semua pihak,” pungkasnya(d13)
