Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Padang Panjang/RTRW Tertahan, DPRD Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang D’Box Arena dan Perumahan Siti Naiman
Padang Panjang

RTRW Tertahan, DPRD Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang D’Box Arena dan Perumahan Siti Naiman

By admin@domi
28/07/2026

padangexpo.com// Padang Panjang

Mandegnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Panjang kembali menjadi sorotan DPRD. Dalam rapat evaluasi tindak lanjut 71 rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun 2025, Komisi I menilai penegakan aturan tata ruang belum berjalan optimal, terutama terhadap bangunan yang diduga berdiri tidak sesuai dengan peruntukan lahan.

Rapat yang digelar Senin (27/7/2026) itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Hendra Saputra, didampingi Sekretaris Fuji Hastuti serta anggota Amrizal dan Robi Zamora. Dari Pemerintah Kota hadir Asisten I I Putu Venda bersama sejumlah kepala OPD, di antaranya Kepala Dinas PUPR Wita Dwi Susanti, Kepala Dinas Perkim Delfianto, Kepala Dinas Pertanian Varia Warvis, Kepala BKPSDM Zetrial, Kepala BPBD Mihandrik, Kasatpol PP Marjulas Sabri, Kepala Bappeda Putra Dewangga, serta para camat dan lurah.

Komisi I mempertanyakan perkembangan penyusunan Perda RTRW yang hingga kini belum juga disahkan. Legislator juga meminta penjelasan mengenai hasil pendataan bangunan yang diduga melanggar tata ruang serta langkah konkret yang telah ditempuh pemerintah untuk menegakkan aturan.

Ketua Komisi I Hendra Saputra menegaskan, pemerintah tidak boleh berhenti pada pendataan maupun penerbitan surat peringatan semata.

“Jangan sampai kita hanya mendata tanpa ada tindak lanjut. Kalau memang ada bangunan yang melanggar aturan, penegakan hukumnya harus dilakukan. Aturan harus berlaku untuk semua,” tegas Hendra.

Sorotan DPRD mengarah pada pembangunan D’Box Arena dan Perumahan Siti Naiman yang disebut berada di kawasan hijau atau lahan pertanian sesuai dokumen RTRW.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Wita Dwi Susanti menyatakan, pihaknya telah mengingatkan pengembang D’Box Arena sejak awal pembangunan.

Menurut Wita, saat peletakan batu pertama dilakukan, Dinas PUPR telah menyampaikan secara lisan maupun tertulis bahwa lokasi tersebut berada di kawasan pertanian sehingga tidak sesuai dengan peruntukan ruang.

BACA JUGA :  Silaturahmi Pokdakan Family Serambi Mekah Penuhi Warung Soto Mak Kayo

“Kami sudah menyampaikan kepada pihak pengembang bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hijau. Surat peringatannya juga ada. Pengawas saat itu juga telah mengingatkan agar seluruh perizinan segera diurus karena akan menjadi persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Dinas PUPR mencatat luas awal kawasan D’Box Arena sekitar 7.357 meter persegi, kemudian bertambah sekitar 20.185 meter persegi. Pemerintah Kota, kata Wita, telah dua kali melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik D’Box Arena. Namun, hingga kini peringatan tersebut tidak diindahkan.

Selain D’Box Arena, Wita juga menyinggung pembangunan Perumahan Siti Naiman yang, menurutnya, tidak hanya berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, tetapi juga diduga merusak fasilitas umum yang sebelumnya telah diperbaiki pemerintah.

“Awalnya kami hanya memasang plang peringatan karena akses menuju Perumahan Siti Naiman tidak sesuai dengan peruntukan dan berada di kawasan hijau,” katanya.

Ia menjelaskan, pada awal pembangunan, pengembang hanya mengajukan izin menggunakan akses tersebut untuk keluar-masuk kendaraan pengangkut material. Setelah pekerjaan selesai, akses itu seharusnya dikembalikan seperti kondisi semula, bukan dijadikan jalan permanen.

Namun, karena peringatan tidak direspons, Dinas PUPR memasang papan larangan dan akhirnya melakukan pengecoran untuk menutup akses tersebut.

“Pengecoran itu justru dibongkar pada malam harinya oleh pihak pengembang. Kejadian tersebut sempat direkam oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR. Saat ini kasusnya sedang ditangani Polres Padang Panjang dan telepon seluler milik Kepala Bidang Bina Marga telah disita sebagai barang bukti,” ungkap Wita.

Dalam rapat itu, Wita juga menjelaskan bahwa lambatnya penyelesaian Perda RTRW tidak hanya dipengaruhi persoalan pelanggaran tata ruang, tetapi juga kebijakan nasional mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

BACA JUGA :  Paparkan Progul Pendidikan Gratis, Ini Harapan Hendri Arnis Cawako Padang Panjang Nomor Urut 3

Sebagai daerah perkotaan dengan wilayah terbatas, Padang Panjang mengalami kesulitan memenuhi target luasan LP2B yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Berbeda dengan kabupaten yang memiliki wilayah pertanian luas, kami memiliki keterbatasan lahan. Karena itu kami berharap ada kebijakan yang mempertimbangkan karakteristik daerah perkotaan,” ujarnya.

Menurut Wita, Kota Padang Panjang telah menetapkan sekitar 147 hektare LP2B melalui peraturan daerah dan luasan tersebut tidak dapat dikurangi karena menjadi bagian dari kebijakan nasional ketahanan pangan.

Ia menambahkan, persoalan serupa juga dialami Kota Bukittinggi dan Kota Padang. Hingga kini, pembahasan Ranperda RTRW Padang Panjang masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kebijakan LP2B.

Meski demikian, Kota Padang Panjang bersama Kota Solok disebut telah masuk dalam daftar prioritas Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penyelesaian RTRW di Sumatera Barat.

Menutup pembahasan, Komisi I DPRD menegaskan akan terus mengawal penyelesaian Ranperda RTRW sekaligus mendorong pemerintah menindak setiap dugaan pelanggaran tata ruang secara konsisten. Bagi DPRD, kepastian hukum dalam penataan ruang menjadi kunci agar pembangunan di Kota Padang Panjang berlangsung tertib, adil, dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan aturan di masa mendatang.(Yaldi)

Views: 298
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Komisi I DPRD Padang Panjang Tindak Lanjut 71 Rekomendasi LKPj Wali Kota

Next

TMMD Kodim 0306/50 Kota Tembus 69 Persen

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,126)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,736)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,408)

TERBARU

  • Berangkat dengan Biaya Sendiri, Gienno Soundana Borong 4 Medali di Malaysia, Zulmaeta Sentil Pendampingan Atlet
  • Zulmaeta Lantik 114 Pejabat Payakumbuh, Tegaskan Trilogi Zuzema: Jangan Ada Kubu dalam Birokrasi!
  • Pemko Payakumbuh Dukung Operasi Patuh Singgalang 2026, Kapolres Tegaskan Penindakan Transparan
  • Payakumbuh Kehilangan Iwan, Pengabdi Aset Daerah dan Pramuka yang Tetap Aktif hingga Akhir Hayat
Copyright 2026 — Padang Expo