Proyek Revitalisasi PDIKM dan Aviari Baru 80 Persen, Kadis Pariwisata Beri SP2 kepada Kontraktor
padangexpo.com // Padang Panjang
Proyek Revitalisasi Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM) serta Pembangunan Aviari di Kota Padang Panjang menjadi perhatian menyusul keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang hingga kini baru mencapai sekitar 80 persen.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Padang Panjang tersebut merupakan satu paket kegiatan yang terdiri dari dua bagian pekerjaan, yakni pembangunan gerbang dan pembuatan kerangka tempat burung peliharaan (aviari).
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini bersumber dari APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp479.999.200.
Pekerjaan tersebut memiliki Nomor Kontrak 08/PPK/RPDKIM.PA/Disporapar-PP/VIII-2026 tertanggal 6 Agustus 2026, dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender.
Proyek dikerjakan oleh CV. Utama Karya sebagai kontraktor pelaksana, sementara konsultan pengawas dipercayakan kepada CV. Lanka Archindo Utama.
Dalam konfirmasi yang dilakukan pada siang hari ini tanggal 3 November 2026 di sekitar lokasi proyek, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Padang Panjang, Chandra, menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut memang terdiri dari dua bagian, tetapi dilaksanakan dalam satu paket kegiatan.
Menurut Chandra, nilai awal kegiatan berada di kisaran Rp600 juta. Namun, dalam proses tender atau lelang, terjadi penurunan harga sekitar 20 persen hingga menjadi nilai kontrak Rp479.999.200.
Kadis: Sudah Diberikan SP2 dan Tambahan Waktu 25 Hari
Chandra mengakui bahwa pelaksanaan pekerjaan mengalami keterlambatan dari masa kontrak yang telah ditentukan. Hingga saat ini, realisasi pekerjaan diperkirakan baru mencapai 80 persen.
Sebagai tindak lanjut atas keterlambatan tersebut, pihak dinas telah menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada CV. Utama Karya.
Selain itu, kontraktor diberikan kesempatan tambahan waktu selama 25 hari, terhitung mulai 27 Oktober 2026, untuk menuntaskan seluruh pekerjaan yang masih tersisa.
“Kontraktor sudah kita berikan SP2 dan tambahan waktu sekitar 25 hari, terhitung sejak 27 Oktober 2026. Selama masa keterlambatan ini, kita juga menerapkan denda sekitar Rp480.000 per hari,” jelas Chandra.
Ia menegaskan, apabila kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang diberikan, pihak dinas dapat mengambil langkah pemutusan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontraktor Sebut Material Khusus Harus Dipesan dari Surabaya
Sementara itu, Tanjung selaku perwakilan kontraktor pelaksana CV. Utama Karya mengungkapkan bahwa keterlambatan pekerjaan terutama disebabkan kendala pengadaan material khusus berupa kawat dan rangka besi untuk pembangunan aviari.
Menurutnya, material tersebut merupakan barang pesanan khusus dari pabrik di Surabaya dan tidak tersedia di pasaran dengan spesifikasi yang sesuai kebutuhan pekerjaan.
“Kami sudah berusaha mencari material tersebut di Padang maupun di daerah setempat. Memang banyak barang sejenis, tetapi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak,” ungkap Tanjung.
Ia menjelaskan, proses pemesanan material dari pabrik hingga pengiriman biasanya membutuhkan waktu sekitar 10 sampai 14 hari.
Persoalan semakin bertambah ketika material yang dipesan dan dipasang ternyata belum mencukupi kebutuhan volume pekerjaan. Kekurangan tersebut, menurut Tanjung, baru diketahui setelah material terpasang di lapangan.
“Material sebenarnya sudah kita pesan sesuai kontrak. Namun, setelah dipasang, ternyata masih ada kekurangan volume. Kekurangan itu baru kita ketahui setelah pekerjaan berjalan, sehingga kita harus kembali memesan material tambahan,” jelasnya.
Material Susulan Dikabarkan Sudah Tiba
Tanjung juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat pengadaan material tambahan agar pekerjaan dapat diselesaikan dalam masa perpanjangan waktu yang diberikan dinas.
Ia mengaku telah menghubungi langsung pihak ekspedisi di Surabaya pada dini hari untuk memastikan perkembangan pengiriman material tersebut.
Menurut informasi yang diterimanya, barang pesanan sudah diberangkatkan dari Bekasi dan dalam perjalanan menuju Sumatera.
Bahkan, saat berada di Bukittinggi, ia kembali menerima telepon dari pihak ekspedisi yang mengabarkan bahwa material pesanan tersebut telah tiba.
“Tadi pagi dini hari saya telepon langsung pihak ekspedisi di Surabaya. Mereka mengatakan barang sudah diberangkatkan dari Bekasi dan akan masuk Sumatera. Namun, ketika saya berada di Bukittinggi, saya mendapat telepon lagi yang mengabarkan bahwa barang tersebut sudah sampai,” tutur Tanjung.
Ia berharap kedatangan material tambahan tersebut dapat mempercepat penyelesaian pekerjaan yang masih tersisa sehingga target penyelesaian dalam masa addendum dapat tercapai.
Penyelesaian Proyek Kini Menjadi Ujian
Dengan progres pekerjaan yang masih sekitar 80 persen, kontraktor kini memiliki tanggung jawab untuk memaksimalkan sisa waktu yang diberikan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Disporapar melalui Kepala Dinas Chandra perlu memastikan pengawasan terhadap penyelesaian pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, volume, mutu, serta ketentuan kontrak.
Keterlambatan proyek ini juga menjadi perhatian karena pembangunan tersebut menggunakan anggaran APBD yang bersumber dari keuangan daerah dan ditujukan untuk mendukung pengembangan destinasi pariwisata Kota Padang Panjang.
Masyarakat tentu berharap pembangunan gerbang dan aviari tersebut tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, sesuai perencanaan, serta dapat dimanfaatkan untuk menunjang daya tarik wisata PDIKM.
Kini, realisasi penyelesaian pekerjaan dalam masa tambahan waktu 25 hari menjadi hal yang patut dicermati. Apakah kontraktor mampu menuntaskan seluruh pekerjaan sesuai tenggat yang diberikan, atau justru berujung pada pemutusan kontrak?.(YB).