Polisi Bongkar Rantai Pasokan Sabu di Payakumbuh, Pemasok FD Diciduk di Padang Tangah
padangexpo.com // PAYAKUMBUH
Pengembangan kasus narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MA (26), yang diduga menjadi pemasok sabu-sabu kepada tersangka FD, berhasil diringkus polisi di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tangah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 10.44 WIB.
Penangkapan MA merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya pada Jumat (30/10/2026). Dari hasil pemeriksaan terhadap FD, polisi memperoleh petunjuk bahwa sabu-sabu yang ditemukan saat penangkapan tersangka tersebut berasal dari MA.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut MA diduga berperan sebagai pihak yang menjual sabu-sabu kepada FD.
“Benar, penangkapan ini merupakan rangkaian pengembangan perkara yang sebelumnya kita ungkap. Dalam kasus tersebut, MA diduga merupakan pihak yang menjual sabu-sabu kepada FD,” ungkap AKP Gusmanto.
Ia menjelaskan, saat mengamankan FD pada Jumat lalu, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis ganja kering dengan berat sekitar 100 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram.
Berdasarkan keterangan FD, sabu-sabu tersebut dibeli dari MA. Informasi itulah yang kemudian ditindaklanjuti petugas hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan MA di kediamannya.
Meski saat penangkapan polisi tidak menemukan narkotika jenis sabu-sabu pada MA, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Di antaranya tiga pak plastik bening, alat hisap sabu atau bong, serta beberapa barang bukti lainnya.
Gusmanto menegaskan, pihaknya tidak berhenti sampai pada penangkapan MA. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kita akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, MA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, MA telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri rantai pasokan narkotika, tidak hanya mengamankan pengguna atau pengedar di lapangan, tetapi juga membongkar pihak-pihak yang diduga berada di balik distribusinya.( Ken)