Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Padang/Jelang Pergantian Tahun Baru 2021, Objek Wisata di Padang Sementara Ditutup
Padang

Jelang Pergantian Tahun Baru 2021, Objek Wisata di Padang Sementara Ditutup

By Pemred : Dody S
30/12/2020

Padang (padangexpo.com)

Sesuai Surat Edaran dari Gubernur Sumbar Nomor: 06/ED/GSB-2020 tertanggal 29 Desember 2020, Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Libur Tahun Baru 2021, Pemko Padang memutuskan untuk menutup sementara semua objek wisata jelang pergantian tahun baru.

Arfian selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Padang mengatakan, bahwa semua objek wisata yang berbayar bisa ditutup. Diantaranya Pantai Aia Manih dan Gunung Padang. Sementara yang tidak berbayar akan dikoordinasikan dengan kepolisian karena tempat umum.

“Surat Edaran itu dikeluarkan berdasarkan rapat persiapan pengamanan tahun baru antara kepolisian dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar serta tindak lanjut dari penerapan Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” ujarnya.

Dalam Surat Edaran tersebut Gubernur Sumbar menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Sumbar untuk menutup obyek wisata di daerahnya terhitung 31 Desember 2020 hingga 2021.

Seluruh kafe, restoran dan rumah makan juga diminta untuk tidak melayani makan di tempat, tapi hanya melayani untuk pembeli yang bawa pulang makanan.

Sedangkan untuk pengawasan, pihak-pihak terkait akan bekerja sama dengan kepolisian bersama tim yustisi. (d79)

Post Views: 542
BACA JUGA :  Masyarakat Antusias Ikuti Vaksinasi yang Dilaksanakan oleh TNI di Rumah Sakit dr.Reksodiwiryo Padang
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Refleksi Akhir Tahun 2020, Mahkamah Agung RI : “Melangkah Maju Dengan Semangat Modernisasi Peradilan Dalam Menyongsong Tahun 2021”

Next

Bupati Solok Sambut dan Lepas Kunjungan Rombongan Touring TBZI dan 3C ke Ranah Minang

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,791)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,279)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,564)

TERBARU

  • Meskipun Dalam Kondisi Tanggap Darurat, Bupati Jon Pandu Hadiri HUT ke 81 TNI
  • Dukungan Terus Mengalir, Universitas Muhammad Nasir Salurkan Bantuan Bencana Bagi Korban Galodo Solok
  • Raysa Razelin Pecahkan Telur Emas Renang Payakumbuh di Porprov Sumbar 2026
  • Senam Payakumbuh Tambah Dua Emas, Target Lima Emas Makin Terbuka
Copyright 2026 — Padang Expo