Sijunjung (padangexpo.com)
4 (empat) dari 5 (lima) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati daerah Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, yang maju dalam pilkada serentak tahun 2020 ini, mendatangi kantor KPU dan Bawaslu setempat, Jum’at 11 Desember 2020.
Adapun tujuan kedatangan empat paslon tersebut untuk menyampaikan adanya beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3 yaitu Benny-Radi.
Kedatangan empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung ini didampingi oleh LO masing-masing, serta kuasa hukumnya.
Ke empat pasangan calon yang mendatangi KPU dan Bawaslu tersebut adalah
- Nomor urut (1) yaitu Ashelfine-Sarikal
- Nomor urut (2), Endre Syaiful – Nasrul Chun
- Nomor urut (4) Arrival Boy – Medro
- Nomor urut (5) Ust.Hendri Susanto – Indra Gunalan
Terkait hal tersebut diatas, Pasangan Benny-Radi diduga telah melakukan pelanggaran Pemilukada dan juga terlambat memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Sesuai aturan, seharusnya LPPDK tersebut disampaikan oleh Paslon kepada KPU 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara (pencoblosan.red) dan penyampaian laporan tersebut paling lambat pukul 18.00 WIB yang dilakukan secara online melalui aplikasi SIDAKAM (Sistem Informasi Dana Kampanye).
Maka dari itu, empat paslon yang mendatangi KPU dan Bawaslu tersebut menduga kuat bahwa paslon nomor urut 3 (Benny-Riadi) tidak melaporkannya sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 54, PKPU No.5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota, sebagaimana telah diubah dengan PKPU dengan Nomor 12 tahun 2020 yang berbunyi, “Pasangan calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/ KIP kabupaten/kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon,” ujar Didi Cahyadiningrat, kuasa hukum keempat pasangan calon tersebut, kepada wartawan media ini.
Dalam hal ini Didi Cahyadiningrat, SH menyampaikan bahwa,”Adapun penyampaian LPPDK dilakukan secara online melalui aplikasi SIDAKAM (Sistem Informasi Dana Kampanye) dan submit sebagai kata kunci, bukti bahwa paslon tersebut sudah melaporkan LPPDK, jadi waktu submit itulah yang menjadi kunci apakah paslon terlambat atau tidaknya dalam pelaporan,” terangnya. (wdz)