Aksi Demo Damai Ratusan Solidaritas Pedagang 3 Pasar Ke DPRD Kota Bukittinggi Minta Perda Nomor 3 Tahun 2022 Direvisi Ulang
padangexpo.com (Bukittinggi)
Ratusan Solidaritas pedagang dari 3 (tiga) pasar yang meliputi Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Aur Kuning, lakukan aksi demo damai ke Kantor DPRD Kota Bukittinggi, untuk meminta Perda Nomor 3 Tahun 2022 direvisi ulang, Selasa (01/11/22).
Di halaman kantor DPRD, sekitar 150 orang perwakilan dari pedagang tiga pasar itu langsung melakukan orasi dengan membawa poster dan spanduk dengan bermacam tulisan, dibawah pengawalan aparat keamanan dari kepolisian, TNI dan Sat Pol PP.
Kedatangan para pedagang aksi damai itu, disambut oleh ketua DPRD Beny Yusrial berserta Wakil Ketua Rusdi Nurman, beserta anggota DPRD lainnya diantaranya, Yontrimansyah, Rahmi Brisma. Asril. Angga Alfarizi, Edison Katik Basa dan Syafril.
Setelah melakukan orasi, Ketua DPRD Beny Yusrial mengajak perwakilan para pendemo untuk melakukan pertemuan di ruangan kantor DPRD.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Edison Katik Basa, SE, M.BA mengatakan, Pemerintah bersama DPRD telah melakukan paripurna terhadap sebuah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah No 3 tahun 2022 tentang pengelolaan pasar rakyat.
Setelah terjadinya pengesahan pada Perda tersebut, masyarakat menyanggah dan memberikan aspirasinya. Dimana, ada beberapa poin yang diminta ke DPRD agar dipertimbangkan diantaranya supaya pedagang diberikan hak untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan.
Permintaan ke dua, para pedagang meminta DPRD untuk kembali mengkaji ulang tentang sangsi administrasi terhadap pedagang. Dan berkemungkinan beberapa poin lagi yang akan menyusul untuk pengkajian ulang lagi, “kata Edison Katik Basa.
Edison menyampaikan, Kami dari lembaga meminta kepada pedagang mohon dibantu untuk menyampaikan secara tertulis ke DPRD tentang apa saja yg menurut mereka yang perlu kami perjuangkan kembali.
Karena dengan tertulis itulah menjadi dasar yang kuat bagi DPRD untuk dijadikan sebuah dasar melakukan koordinasi kembali dengan pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan setelah permintaan pedagang pasar ini dikabulkan dan diterima oleh DPRD dan kita akan melakukan diskusi bersama pemerintah.
Dengan waktu yang telah ditentukan untuk mendapatkan keputusan yang saling menguntungkan, maka pedagang dan pemerintah tidak terkendala lagi akan persoalan.
“Sehingga kami dari DPRD dapat berkerja sesuai dengan aturan yang ada sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Edison.
Koodinator aksi demo damai, Young Happy, menjelaskan, Perda tentang pengelolaan pasar harus mengacu pada peraturan perundang-undangan retribusi, tetapi kenyataannya di dalam Perda mereka mencampurkan antara retribusi dengan pemanfaatan ini yang menjadi masalah.
Dalam Perda, kewenangan Pemko juga tidak diperbolehkan sewa. Kalau di Perda Pelayanan tentang Pasar Rakyat itu termasuk retribusi Undang-Undang yang mengatur untuk grosir dan pertokoan menjadi objek terperinci.
Di dalam Perda juga dimuat denda sebesar Rp. 5 juta untuk perorangan dalam pengelolaan pasar rakyat ini. Ini tidak dibolehkan karena undang-undang hanya memperbolehkan sebesar 2 persen.
“Harapan saya, Sesuaikan perda ini dengan undang-undang yang berlaku jangan biarkan bertentangan. Seperti perda retribusi di sesuaikan dengan undang-undang retribusi. Kami juga meminta Perda yang sudah disahkan untuk direvisi Kembali. Mari ini kita diskusikan bersama,” jelas Young Happy.
Young Happy mengatakan, atas aturan Perda ini, kami dirugikan, Karena aturan ini dibuat campur aduk, sehingga masyarakat banyak kehilangan haknya, karena mereka selama ini berinvestasi atas penyuluhan negara.
Pedagang berharap, dengan berkumpulnya kami ke ruang DPRD ini, Perda ini di cabut atau di revisi ulang. Dengan hasil keputusan dari DPRD setelah 3 hari dari sekarang, kami berharap keputusan ini dapat disesuaikan dengan undang- undang yang sudah ada.
“Maka para pedagang yang berasal dari pasar Atas, Pasar Bawah dan Pada Aur kuning akan menagih kembali hasil janji DPRD yang sudah dijanjikan untuk saat ini,” katanya. (fadhil)
