ASN Penyeleweng Dana Infaq Masjid Raya Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara

525

| padangexpo.com

YR adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumatera Barat divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 Juta dengan subsider empat bulan kurungan. YR terdakwa perkara penyelewengan dana infaq Masjid Raya Sumatera Barat dan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar Tahun 2019.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Yose Ana Roslinda yang didampingi Hakim Anggota M Takdir dan Zaleka, saat sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Majelis Hakim memvonis terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primer, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.754.979.804.

”Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, maka dengan ini dijatuhi pidana selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.754.979.804.,” ujar Hakim Ketua Yose Ana Roslinda dalam amar putusan yang dibacakan di Padang,Jum’at, 5 Februari 2021 dilansir dari merdeka.com

Dengan ketentuan yang telah ditetapkan, jika dalam kurun waktu satu bulan tidak dibayar setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht)

Dengan tegas ia mengatakan,”Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegasnya.

Yang memberatkan YR dalam pertimbangan hakim karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan telah mengambil uang Masjid Raya Sumbar.

BACA JUGA :  Gubernur Mahyeldi Bersama Ninik Mamak Siap Perjuangkan Jalan Kambang - Muara Labuh

Menanggapi vonis itu terdakwa YR yang didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) PN Padang Rifiena Nadra Cs, menyatakan sikap pikir-pikir.

Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Pitria Erwina.

Adapun kasus yang menjerat YR adalah adanya dugaan penyelewengan dana infaq Masjid Raya Sumbar dan sejumlah dana lainnya.

Pertama adalah Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp799,1 juta.

Jaksa mengungkapkan,”Terdakwa YR mentransfer uang dari rekening Biro ke sejumlah rekening, seakan-akan ia membayar untuk kegiatan Biro,” terangnya.

 

Kedua uang infaq atau sedekah para jemaah Masjid Raya Sumbar dari tahun 2013 – 2019 sebesar Rp857,7 juta.

Ketiga uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp 375 juta yang mana terlebih dahulu mentransfernya ke rekening Masjid Raya Sumbar lalu ditarik kembali secara pribadi.

Keempat uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Tahun 2018 sebesar Rp 98,2 juta yang diduga ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan YR tersebut ia telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar Nomor:11/INS-Kasus/VII.2020 Tanggal 28 Juli 2020.

Didalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyelewengkan anggaran tersebut karena merangkap jabatan sebagai bendahara yang dilakoninya.

Diketahui, YR menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar semenjak Januari Tahun 2010 hingga April Tahun 2019.

Lalu YR menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada Tahun 2014 hingga Tahun 2019, Bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017. (d79/red)