Bali Telah Memiliki Pergub Untuk Tata Kelola ‘Arak Bali’

1162

DENPASAR,PE – Setelah melalui perjuangan yang melelahkan, Bali kini sudah memiliki Pergub Nomor 1 Tahub 2020 Tentang Tata Kelolah Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Pergub ini lebih dikenal dengan nama Pergub Arak Bali.

Untuk memperkenalkan Pergub terbaru ini, Gubernur Bali I Wayan Koster mengundang seluruh pihak terkait untuk disosialisasikan. Mereka adalah para petani atau peracik arak Bali, para pedagangan, para kepala dinas pertanian, perindustrian dan perdagangan, para produsen minumal beralkohol Bali, beberapa dinas dan lembaga terkait seperti dari kepolisian, BPOM, Bea Cukai, majelis desa adat dan sebagainya. Berbagai elemen ini bertemu di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar, Rabu (5/2).

Pada kesempatan tersebut Koster mengatakan, Pergub Arak Bali ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri; yang diundangkan pada hari Rabu (Buda Wage, Wuku Warigadean), tanggal 29 Januari tahun 2020.

Latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Pergub ini terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal.

Secara umum isi dari Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali; melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali; dan melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.

BACA JUGA :  Belajar Bangun MPP, Pemda Bengkulu Undang Kepala DPMPTSP Payakumbuh Dalam Rakor Asistensi Penerapan PTSP

Koster menegaskan, Pergub ini merupakan upaya keras Pemprov Bali dalam melindungi produk lokal Bali yang sudah sangat mendunia. “Perjuangan ke pusat sangat berat. Sebab ada peraturan di atasnya yang memasukan arak sebagai minuman yang dilarang. Saya akhirnya berpikir. Kita bisa import alkohol. Kenapa produk lokal yang berasal dari tanah Bali, yang diolah oleh orang Bali dengan kualitas yang mendunia, kenapa dilarang. Padahal sama-sama alkoholnya. Arak dilarang tetapi Mikol lainnya dibiarkan beredar secara legal. Dari berbagai diskusi inilah akhirnya Pergub ini diterima oleh pusat,” ujarnya.

ubernur menegaskan, ada beberapa jenis yang dilegalkan dalam Pergub Arak Bali yakni tuak, brem, arak Bali dan produk artisanal. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mendata Perajin Tuak/ Brem/ Arak Bali di semua Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan produksi serta memberi dukungan fasilitas yang diperlukan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk segera membentuk Koperasi Perajin Arak di wilayah Petani Tuak/ Brem/ Arak Bali dan Produk Artisanal; memfasilitasi modal dan kebutuhan lain yang diperlukan serta melakukan pembinaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera melakukan pendataan dan pembinaan Perajin dan Industri Tuak/ Brem/ Arak Bali dan Produk Artisanal di semua Kabupaten/Kota untuk meningkatkan produktivitas baik dari segi jumlah maupun kualitas produksi, aroma, rasa (taste), Branding, label, dan kemasan; serta memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah untuk melakukan riset dan inovasi produk Tuak/ Brem/ Arak Bali dan Produk Artisanal, dan mengurus Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji dan pengawasan Tuak/ Brem/ Arak Bali.

Perusda Bali mengembangkan kerjasama dengan Koperasi, distributor, dan sub distributor, serta kerjasama perdagangan dengan Pemerintah Daerah luar Bali dan ekspor. Gubernur akan mengajukan usulan kepada Dirjen Bea dan Cukai agar mendapat fasilitas bebas biaya untuk ekspor dan keringanan biaya untuk perdagangan lokal Bali dan / atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan industri Tuak/ Brem/ Arak Bali dan Produk Artisanal.[koresponden : YD]