Padangexpo.com, Bukittinggi
Bawaslu Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan pencegahan serta demi terlaksananya penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, demokratis dan terhindar dari potensi pelanggaran. Kegiatan itu diadakan, di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Sabtu (03/08-2024).
Raker ini dihadiri oleh Komisioner Bawaslu, KPU Bukittinggi,, Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Se Kota Bukittinggi, Koordinator beserta Staf Sekretariat Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, PPK Se Kota Bukittinggi yang membidangi Pemuktahiran Data Pemilih, Panwaslu Kelurahan Se Kota Bukittinggi, Intel Kodim, Intel Polresta dan Media Cetak dan Elektronik.
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, menyampaikan, tujuan dari rapat kerja ini adalah bagian dari evaluasi terhadap konsep pengawasan yang data pemilih yang dilaksanakan, kemaren 2 Agustus 2024 sudah dilakukan pleno ditingkat PPS dan telah ditetapkan hasil coklit yang dilakukan oleh pantarlih dan ada rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan itu akan menjadi evaluasi kiita terhadap pengawasan PKD khususnya terhadap pantarlih ini.
Tentu, apa yang menjadi persoalan – persoalan di lapangan nanti akan kita kupas di rakernis ini, seperti administrasi yang tidak sesuai, nama pemilih yang dicoklit tetapi belum ditempeli stiker atau sebaliknya dan pelanggaran lainnya.
Semua pelanggaran yang terjadi dilapangan jika tidak ditindaklanjuti, nanti akan dijadikan temuan untuk direkomendasikan Ke KPU untuk harus ditindaklanjuti.
“Dalam rakernis kita tidak hanya evaluasi tetapi juga menghadirkan Nara sumber Elly Yanti SH sebagai pemateri Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih dan Dr. Aermadepa SH, MH, C. Med, selaku pemateri Pelanggaran Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih, Pencatatan identitas,” ujar Ruzi Haryadi.
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Eri Fatria, mengatakan, sehubungan dengan telah selesainya tahapan Pencocokan dan Penelitian Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 maka, dalam rangka memaksimalkan pengawasan serta pencegahan terhadap potensi hilangnya hak pilih dan proses pemenuhan hak pilih kepada masyarakat.
” Dimana hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. Maka Bawaslu Kota Bukittinggi perlu melaksanakan rapat kerja,” kata Eri Fatria.
Dalam rakernis ini, Dr. Aermadepa, SH, MH, C. Med, selaku pemateri Pelanggaran Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih, Pencatatan identitas, menjelaskan, pasal- pasal pidana dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, diantaranya;
Pasal 177 UU No. 10/2016 bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih. Ancaman pidananya yaitu penjara minimal tiga bulan dan maksimal satu tahun, denda tiga juta sampai dengan dua belas juta rupiah.
Pasal 177A UU No. 10/2016 bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih maka diancam pidana penjara satu tahun dan paling lama tujuh puluh dua bulan serta denda dua belas juta sampai dengan tujuh puluh dua juta rupiah.
Pasal 1778 UU 10/2016 bahwa setiap anggota PPS, PPK dan KPU yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih maka diancam pidana penjara 24 bulan sampai dengan 72 bulan serta denda 24 juta sampai dengan 72 juta rupiah.
Termasuk tentang pasal ancaman pidana pemalsuan dukungan calon perseorangan, diantaranya, Pasal 185 UU No 1 Tahun 2015, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 tahun dan denda Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.
Pasal 185 A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 : Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” jelas Aermadepa.
Sementara, Elly Yanti SH menyampaikan bahwa potensi-potensi kecurangan dapat diminimalisir jika pemilih mengetahui aturan serta tahapan penyusunan daftar pemilih yang menjadi haknya.
Tahapan penyusunan daftar pemilih, meliputi Bahan daftar Pemilih yang terdiri Penyediaan data kependudukan, Sinkronisasi data; dan Pemutakhiran data Pemilih. Kemudian Penyusunan DPS, Penyusunan DPT dan Penyusunan DPTb.
Selain itu, msyarakat juga harus mengetahui Penyusunan Bahan Daftar Pemilih, yaitu KPU menerima data kependudukan dalam bentuk DP4 dari Pemerintah melalui Kemendagri. Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara.
DP4 memuat data potensial Pemilih pada hari pemungutan suara berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan sudah dilakukan perekaman KTP-el dan DP4 memuat informasi; Nomor urut, NIK, Nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat, RT/RW, ragam disabilitas, status perekaman KTP-el.
“Tahapan Penyusunan daftar pemilih tetap adalah sebagai berikut:
1. KPU Kab/Kota melakukan rekapitulasi dan penetapan DPT di Kab/Kota dan menyampaikan salinan DPT, berita acara pleno rekapitulasi kepada KPU Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, perangkat pemerintah Tingkat Kab/Kota, Tim Pasangan Calon Tingkat Kab/Kota.
2. KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPT di Provinsi dan menyampaikan salinan DPT, berita acara pleno rekapitulasi kepada KPU, Bawaslu Provinsi, perangkat pemerintah Tingkat Kab/Kota, Tim Pasangan Calon Tingkat Provinsi.
3. Daftar pemilih tetap diumumkan dipapan pengumuman RT/RW, kantor desa/kelurahan, di laman KPU dan aplikasi berbasis teknologi komputer,” ujar Elly Yanti. (Fadhil)