Beri Sinyal Tangkap Firli Bahuri, Kapolda Irjen Karyoto : Kalau Tidak Digubris, Ada Surat Perintah Penangkapan

692

padangexpo.com (Jakarta)

Polda Metro Jaya memberikan sinyal bakal menangkap dan menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Langkah hukum tersebut dilakukan apabila tersangka kasus dugaan memeras Syahrul Yasin Limpo itu kembali mangkir.

Dengan tegas, Kapolda Irjen Karyoto mengatakan sudah menerima informasi dari penyidik soal Firli yang mangkir pemeriksaan hari ini, “Kita sudah siapkan surat perintah membawa yang bersangkutan. Kalau itu juga tidak diindahkan, ada surat perintah penangkapan,” ujarnya di Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/12).

Adapun langkah tersebut merupakan proses normatif dalam pemeriksaan tersangka. “Jika tak datang, bakal ada pemanggilan ulang. Dalam surat pemanggilan ulang tersebut disertai dengan kewenangan tim penyidik untuk membawa tersangka ke ruang pemeriksaan,” tegasnya.

Karyoto menegaskan Pemeriksaan Firli sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum. Hal itu juga dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan Firli.

Dalam hal ini, Karyoto memastikan bakal mengusut tuntas kasus dugaan korupsi, pemerasan, penerimaan gratifikasi yang menjerat Firli, dan tidak ada motif lain selain penegakan hukum.

“Ini bukan karena ada intervensi. Penyidik sudah profesional, karena mereka sudah punya sistem,” ujar Karyoto mengakhiri. (del)

BACA JUGA :  Satreskrim Res Payakumbuh Tangkap Satu Residivis di Subarang Aia