Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Cabuli Anak Dibawah Umur, Polres Payakumbuh Amankan Seorang Pria Berinisial DJ 
Hukum & KriminalPayakumbuh

Cabuli Anak Dibawah Umur, Polres Payakumbuh Amankan Seorang Pria Berinisial DJ 

By Pemred : Dody S
24/10/2022

padangexpo.com (Payakumbuh)

Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria DJ (24) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan usia 8 tahun di sebuah Mushola di Kota Payakumbuh. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Jumat (21/10) lalu.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakiya Akbar menyebutkan membenarkan hal tersebut.

“Kita mengamankan satu orang tersangka yang diduga pelaku cabul dibawah umur, dengan inisial DJ (24) di sebuah sebuah mushola di Kota Payakumbuh,” sebutnya didampingi Waka Polres Kota Payakumbuh Kompol Russirwan, Senin (24/10).

Ia menyebutkan pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut pada Kamis, 20 Oktober 2022 sekira sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah Mushola di Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Adapun modusnya pelaku dalam melakukan aksi bejatnya dengan cara mengajarkan korban tersebut membersihkan alat vital korban,” ujarnya.

Kemudian kata Iptu Alva, dari pengakuan pelaku ia telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, namun aksi pertama tidak dilaporkan oleh keluarga korban kepada kepolisian.

“Dari tindak pidana cabul ini, diamankan sejumlah barang bukti berupa, satu helai baju kaos, satu celana panjang dan satu celana dalam,” ujarnya.

Atas tindakan bejat tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan,” pungkasnya. (ken/rel)

Post Views: 1,417
BACA JUGA :  Bekerjasama dengan Kankemenag, Pemko Payakumbuh Luncurkan Inovasi Lapeh Panik
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Jemput Aspirasi Warga, Wakil Ketua DPRD Nur Hasra Temui Konstituen ke Dapilnya Melalui Reses

Next

Lepas Kafilah Porsadin ke V Tingkat Provinsi Sumbar, Sekdakab Padang Pariaman Rudi Rilis : Tetap Semangat dan Banggakan Daerah

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,791)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,279)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,564)

TERBARU

  • Meskipun Dalam Kondisi Tanggap Darurat, Bupati Jon Pandu Hadiri HUT ke 81 TNI
  • Dukungan Terus Mengalir, Universitas Muhammad Nasir Salurkan Bantuan Bencana Bagi Korban Galodo Solok
  • Raysa Razelin Pecahkan Telur Emas Renang Payakumbuh di Porprov Sumbar 2026
  • Senam Payakumbuh Tambah Dua Emas, Target Lima Emas Makin Terbuka
Copyright 2026 — Padang Expo