Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Diduga Belum Memiliki Izin, PKS Mini Sungai 9 Terancam Tutup
Pemko Bukittinggi

Diduga Belum Memiliki Izin, PKS Mini Sungai 9 Terancam Tutup

By Admin Padang Expo
08/01/2022

| padangexpo.com (Dumai – Riau)

Pihak kecamatan Sungai 9 senin ini akan segera mengirimkan surat resmi ke dinas Perizinan (DPMPTSP) dan tembusan walikota Dumai H. Paisal terkait enganya pihak PKS mini yang berada dikawasan wilayahnya tidak mematuhi aturan dan Nihil PAD. Jum’at (7/1/2022).

Hal tersebut disampaikan langsung Pak camat Hergustiman, kepada wartawan detik12, ia mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan untuk menindak lanjuti atas laporan masyarakat bahwasanya PKS Mini yang berada di RT. 12 tersebut tidak ada memiliki izin lengkap.

“Saudari Rohani itu udah datang ke kantor kita. Namun kita minta kepada pemilik PKS mini ini untuk melaporkan perusahaan ke kantor Camat Sungai Sembilan ini. Namun sayangnya sampai saat ini belum juga bisa menujukan legalitas yang jelas,” ujar Hergustiman.

“kita berharap agar perusahaan ini mempunyai izin sesuai aturan yang ada. Karena sekali lagi kita katakan bahwa kita tidak menghalangi pihak perusahaan dalam berinvestasi di wilayah ini, ini juga bentuk membuka lapangan kerja tapi harus ikut aturan,” tegasnya.

“katanya mereka punya ijin PT. BIJ tapi kok ketika kita minta mereka tidak bisa memberikan data ke pihak kita, kan aneh,” ujar Camat yang akrab disapa Ulung itu.

“Kita tunggu hingga senin ini, kalau juga tidak bisa menunjukan izinnya maka kita segera kirim surat ke DPMPTSP dan meminta untuk segera menghentikan aktifitas PKS tersebut, hingga izinnya keluar,” tutup pak camat.

Sebelumnya beberapa kali diberitakan Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) yang diduga milik Rohani – istri Melong petinggi salah satu perusahaan besar di Dumai – diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, untuk bisa berdirinya PKS Mini mesti memenuhi sejumlah persyaratan.

BACA JUGA :  PTPN IV Mampu Membukukan Pertumbuhan di Semester I 2020

Diantaranya mengantongi sejumlah perizinan, yakni UKL – UPL / RKL – RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.

Sementara menurut SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, sebuah pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan apabila perusahaan tersebut mempunyai kebun yang mampu memasok 50 persen dari kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian Kelapa Sawit, 2004). Artinya, sebelum melaksanakan pembangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit), perusahaan harus mempunyai daya dukung bahan baku.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) milik Rohani yang sebelumnya beroperasi atas nama Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari itu terletak di RT. 012 Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Kabarnya, belakangan pengurus koperasi memutuskan kerjasamanya dengan Rohani. Sejak saat itu operasional PKSM tidak lagi mengatasnamakan koperasi, namun perusahaan yang izinnya masih dalam pengurusan.

“Anehnya, kendati kabarnya belum mengantongi izin yang jelas, PKSM tersebut tetap leluasa beroperasi hingga saat ini. Ironisnya lagi, kegiatan itu bisa berjalan aman bertahun tahun dan diduga tidak memberi PAD kepada daerah. PKS mini ini untuk melaporkan perusahaan ke kantor Camat Sungai Sembilan ini. Namun sayangnya sampai saat ini belum juga bisa menunjukkan legalitas yang jelas,” ujar Hergustiman.

“kita berharap agar perusahaan ini mempunyai izin sesuai aturan yang ada. Karena sekali lagi kita katakan bahwa kita tidak menghalangi pihak perusahaan dalam berinvestasi di wilayah ini, ini juga bentuk membuka lapangan kerja tapi harus ikut aturan,” tegasnya. (RA)

 

Views: 967
Author

Admin Padang Expo

Follow Me
Other Articles
Previous

Mekarnya Lahan Tambak Udang, Dinas PMTP Padang Pariaman : Ada Beberapa Investor Belum Memiliki Izin

Next

Kapolda Irjen M Iqbal Pimpin Sertijab 4 Pejabat Utama dan 2 Kapolres Jajaran Polda Riau

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,072)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,710)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,375)

TERBARU

  • Polres Payakumbuh Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Labuah Gunuang, 9 Paket Disita
  • Malam Minggu di Payakumbuh, Polisi Turun ke Jalan: Jaga Keamanan, Sapa Warga
  • Penggerebekan di Taeh Baruah, Polisi Sita Sabu 1,13 Gram dan Uang Rp5,1 Juta
  • “Porprov Sumbar XVI Tahun 2026” Kontingen Kota Bukittinggi Raih Hasil Membanggakan dengan Hasil Sementara 46 Emas, 33 Perak & 38 Perungu
Copyright 2026 — Padang Expo