Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Diduga Kapal Milik Akang Penambang Pasir Ilegal, Ditangkap Barhakam Polairud Bengkalis
Pemko Bukittinggi

Diduga Kapal Milik Akang Penambang Pasir Ilegal, Ditangkap Barhakam Polairud Bengkalis

By Admin Padang Expo
02/12/2021

| padangexpo.com (Bengkalis – Riau)

Kamis 2 Desember 2021, Tim Polairud Polres Bengkalis bersama Barhakam Airud Mabes Polri, mengamankan satu unit kapal penambang pasir ilegal di laut Kelapati Kabupaten Bengkalis.

Tindak pidana Pertambangan pasir ilegal di wilayah hukum Polda Riau, kapal KM. Paiza Jaya Gt.28 telah diamankan pada saat proses penambangan pasir di sekitar perairan Kelapati laut Bengkalis.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polairud Bengkalis ternyata kapal tersebut tidak memiliki SPB dan tidak memiliki Dokumen IUP IPR dan IUPK tentang pertambangan pasir, terduga pelaku dan BB pasir sebanyak 70 ton dan KM Paiza Jaya Gt.28 diamankan dan dibawa ke Satpolair Polres Bengkalis guna proses lidik dan sidik lebih lanjut.

Dari informasi yang didapat oleh awak media kapal tersebut diduga kapal milik Akang pengusaha tambang pasir ilegal di perairan Kabupaten Bengkalis.

Patut diduga telah melanggar Pasal 323 ayat 1 Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 161 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sebagaimana telah di ubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kegiatan penambangan ilegal ini diduga merugikan negara yang tidak memikirkan pajak negara. (RH/RP)

Post Views: 600
BACA JUGA :  Bupati Sampaikan Dua Ranperda ke DPRD Agam
Author

Admin Padang Expo

Follow Me
Other Articles
Previous

Kasrem Kolonel Czi. Arif Hartoto 032/Wbr Hadiri Acara Rakor Pengendalian Karhutla Provinsi Sumbar

Next

Peringati HJK ke 231, Pemko Padang Panjang Sematkan Pin Emas Untuk 10 Tokoh Masyarakat

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,769)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,251)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,553)

TERBARU

  • Bangkit Bersama Arosuka ? Pemko Solok Tunda RSBG, Kegiatan Dimulai 10 – 13 Oktober
  • Payakumbuh Bidik 40 Emas di Porprov XVI, Anggaran Rp7 Miliar Lebih Disiapkan
  • Karang Taruna Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Bergerak di Sosial, Zulmaeta Buka Jalan Bisnis Maggot
  • APBD 2027 Payakumbuh Diperketat, Belanja Pegawai Dipatok Maksimal 30 Persen
Copyright 2026 — Padang Expo