Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Diduga Lakukan Judi Jenis Togel, Kakek 75 Tahun Diciduk Polisi
Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan Judi Jenis Togel, Kakek 75 Tahun Diciduk Polisi

By admin@domi
19/03/2024

Padangexpo.com, Tanah Datar – Jajaran Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Datar berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana Judi jenis Togel. Terduga Pelaku berinisial SJ (75) merupakan seorang pedagan yang berdomisili di Kecamatan Padang Ganting.

Terjadi pada hari Senin tanggal 18 Januari 2024 bertempat di dalam rumah milik terduga pelaku di Kecamatan Padang Ganting.

Penangkapan terhadap terduga pelaku SJ (75) ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. Melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Kapolres menyampaikan “Benar kami jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan salah seorang laki-laki berinisial SJ (75) yang diduga merupakan seorang pelaku tindak pidana Judi Jenis Togel. Untuk terduga pelaku kami amankan ketika sedang berada didalam rumah miliknya di kecamatan Padang Ganting.” Ujar IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H.

“Sebelumnya kami telah mendapatkan informasi tentang adanya tindakan yang diduga pidana Judi jenis Togel di seputaran Kecamatan Padang Ganting”

Setelah diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 179.000,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan 2 (dua) lembar kertas rekapan yang berisikan hasil pencarian dan hasil pemasangan nomor togel dari Terduga pelaku SJ (75).

Selanjutnya, untuk terduga pelaku SJ (75) serta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk terduga pelaku SJ di ancam dengan Pasal 303 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. (Dwi)

Views: 854
BACA JUGA :  Beraksi di Payakumbuh, Pelaku Curanmor Diringkus di Agam
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pj. Walikota Payakumbuh Lantik 1 Camat dan 24 Lurah, Ini Rinciannya

Next

Wali Kota Hantarkan Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023 Kepada DPRD Bukittinggi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,174)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,759)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,445)

TERBARU

  • Polri Masuk Sekolah, Wakapolres Payakumbuh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying
  • Sempat Dilaporkan ke Polisi, Polemik Dana Masjid Rp20 Juta di Lima Puluh Kota Berakhir Damai
  • Polres Payakumbuh Sisir Titik Rawan, Kapolres Tegaskan Geng Motor Tak Diberi Ruang
  • Evan Nakhodai KNPI Tanah Datar, Saatnya Pemuda Tunjukkan Karya Nyata
Copyright 2026 — Padang Expo