Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Tanah Datar/Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Diamankan Sat Reskrim Polres Tanah Datar
Tanah Datar

Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Diamankan Sat Reskrim Polres Tanah Datar

By admin@domi
08/08/2023

Padangexpo, Tanah Datar- Tim Opsnal dibantu Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil melakukan Penangkapan terhadap satu orang remaja berinisial AP (18) yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah menerima Laporan dari Orang Tua Korban tentang Tindak Pidana Pencabulan tersebut pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023.

Berdasarkan keterangan dari orang tua korban dan korban, Tindak Pidana Pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 bertempat di Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.

Menanggapi Laporan tersebut, Jajaran Sat Reskrim khususnya Unit PPA langsung melakukan Penyelidikan terhadap kebenaran serta lokasi dari Terduga Pelaku yang dilaporkan.

Hasilnya, pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023, Tim Opsnal bersama Personil Unit PPA berhasil menemukan serta mengamankan Terduga Pelaku Anak yang pada saat itu sedang berada di Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku anak dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar.

Untuk terduga pelaku anak dikenakan pasal 81 Jo 82 UU no 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 th 2016 ttg perubahan kedua atas UU nomor 23 th 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU no 35 th 2014 ttg perlindungan anak sebagaimana perubahan UU nomor 23 th 2002 ttg perlindungan anak Jo 287 ayat 1 Jo pasal 290 ke 2e Kuh Pidana. Jo UU nomor 11 th 2012 ttg sistem peradilan pidana anak. (Dwi)

Views: 631
BACA JUGA :  Duka Mendalam, Tokoh Masyarakat Tanjung Bonai Tutup Usia Saat Berikan Kata Sambutan di Surau Nurul Huda

Tags:

Sat Reskrim Polres Tanah DatarTindakan Pencabulan
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Dirjen Mahkamah Agung Kunjungi Tanah Datar, Ada Apa

Next

Untuk Meningkatkan Kapasitas dan Sinergitas Anggota Satlinmas se Kota Bukittinggi, Pemko Gelar Capacity Building

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,079)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,711)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,377)

TERBARU

  • Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban, Wako Solok Ramadhani Putra Tutup Rangkaian RSBG 2026 Disela Silek Tuo Unjuk Tradisi
  • Kapolres Payakumbuh Pimpin Sertijab Dua Jabatan Strategis, Ini Pejabat Barunya
  • Polres Payakumbuh Amankan Dua Pria, Tiga Butir Ekstasi Disita
  • Nilai Sempurna 100! Polres Payakumbuh Raih Penghargaan Kinerja Anggaran dari DJPb Sumbar
Copyright 2026 — Padang Expo