Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Tanah Datar/Diduga Langgar Netralitas ASN, Istri Calon Kepala Daerah Dilaporkan
Tanah Datar

Diduga Langgar Netralitas ASN, Istri Calon Kepala Daerah Dilaporkan

By admin@domi
11/11/2024

Padangexpo.com, Tanah Datar -Joni Hermanto, S.H. Tim Pemenangan Bidang Hukum Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanah Datar nomor urut 02 Eka Fadly laporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar seorang ASN dengan inisial PR yang juga istri salah satu Calon Bupati atas dugaan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pasangannya (suami/istri) maju sebagai calon.

Kepada media ini, Joni menyampaikan pihaknya melaporkan PR atas beredarnya video PR yang melakukan orasi dalam kegiatan Kampanye Terbatas Paslon 01 di Jorong Balai Bungo Tanjung Nagari Tanjung Kec. Sungayang Kab. Tanah Datar pada Kamis, 07 Oktober 2024 lalu.

Menurut Joni, yang dilakukan PR sudah jelas melanggar ketentuan terkait netralitas ASN yang pasangannya maju menjadi calon kepala daerah.

Dirinya menambahkan ASN yang pasangan (suami/istri)nya maju sebagai calon kepala daerah tetap wajib menjaga netralitas disamping melakukan cuti diluar tanggungan negara, salah satunya tidak boleh menyampaikan orasi atau menjadi narasumber dalam kampanye pasangannya.

Setelah mengambil cuti, ASN yang pasangannya maju menjadi calon kepala daerah boleh mendampingi dan berfoto bersama pasangannya saat berkampanye, namun tidak boleh ikut aktif berkampanye dan tidak boleh menunjukan simbol atau gerakan tangan yang menunjukan keberpihakan terhadap pasangannya.

“Ketentuannya diatur oleh SE Menpan RB Nomor : 18 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN Yang Pasangannya Maju Sebagai Calon Kepala/Calon Wakil Kepala Daerah, tepatnya pada angka 1 huruf (f) yang berbunyi : idak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, danlatau calon presiden/wakil presiden;” tegas Joni, Senin (11/11).

BACA JUGA :  Tak Hanya Perkuat Keimanan, Wirid Yasin Juga Bentengi Diri Dari Pengaruh Negatif Globalisasi

Terkait laporannya, Joni sudah menghadirkan beberapa alat bukti, diantaranya Surat Undangan Sosialisasi/Kampanye Terbatas yang di tandatangani langsung salah satu Paslon, potongan video orasi PR, serta beberapa saksi yang hadir saat kampanye berlangsung, untuk itu dirinya menekan Bawaslu Tanah Datar untuk mengedepankan sikap profesionalisme dan independensi supaya menciptakan Pilkada yang kredibel dan bermartabat.

“Untuk laporan Paslon sebelah Bawaslu bisa tegas dan gerak cepat (gercep) sampai ke proses penetapan tersangka tiga orang ASN, kita minta Bawaslu juga bisa garcap dalam menindaklanjuti laporan kita, jangan ada kesan Bawaslu diskriminatif dalam menangani laporan,” ujarnya.

Sementara itu, Andre Azki, M.Hum, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar menjelaskan bahwa Bawaslu juga sudah menerima dan memproses laporan yang masuk.

“Kami sudah menerima laporan dan selanjutnya seusai aturan kami akan membuat kajian awal dulu guna mengkaji keterpenuhan formil dan materil serta menentukan jenis dugaan pelanggaran” ujar Ketua Bawaslu Tanah Datar tersebut. (Tim)

Post Views: 443
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pimpin Apel ASN, Pj.Wako Payakumbuh Sampaikan Asta Cita Presiden RI

Next

Pj.Walikota Payakumbuh Serahkan Bantuan Kebakaran di Lingkungan Balai Baru

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,776)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,259)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,555)

TERBARU

  • Bangkit Bersama Arosuka ? Pemko Solok Tunda RSBG, Kegiatan Dimulai 10 – 13 Oktober
  • Payakumbuh Bidik 40 Emas di Porprov XVI, Anggaran Rp7 Miliar Lebih Disiapkan
  • Karang Taruna Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Bergerak di Sosial, Zulmaeta Buka Jalan Bisnis Maggot
  • APBD 2027 Payakumbuh Diperketat, Belanja Pegawai Dipatok Maksimal 30 Persen
Copyright 2026 — Padang Expo