Diduga, Pembangunan Tempat Parkir Istano Basa Pagaruyung Ada Penggelembungan Anggaran
| padangexpo.com (Tanah Datar)
Program peningkatan daya tarik destinasi pariwisata di Kabupaten Tanah Datar yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan tempat parkir Istano Basa Pagaruyung dengan pagudana Rp. 2.399.789.000 dan nomor kontrak 08/kontrak/Parpora-TD/2021 di duga dari awal ada penggelembungan dana.
Hal ini di sampaikan oleh M. Nazwira Hidayat selaku Komandan Resimen Yudha Sakti Pemuda Panca Marga Pimpinan Cabang Tanah Datar, bahwa apa yang di lakukan konsultan perencana ada indikasi dugaan mark up anggaran terkait pemasangan paving block.

“Ada dugaan mark up (pengelembungan anggaran ) pada harga satuan pemasangan Paving Block ukuran 8 x 10.5 x 21 K 250, yang dibuat, seharusnya Konsultan Perencana harus mengacu kepada harga satuan sesuai dengan Permen PUPR No 14 tahun 2020 pasal 1 ayat 4 yang berbunyi, jasa konsultansi kontruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, manajemen penyelenggaraan konstruksiĀ suatu bangunan, ” jelas Dayat.
Lebih lanjut lagi, ungkapnya,” analisis harga satuan untuk estimasi biaya kegiatan pekerjaan yang berlaku di setiap Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum selama ini masing-masing ada yang menggunakan analisis biaya konstruksi (ABK) dengan indeks bahan dan indeks upah, yang disusun secara tabel, dan ada juga dengan indeks alat, serta di lain pihak menggunakan analisis produktivitas untuk menetapkan indeks atau koefisien komponen harga satuan (upah, alat dan bahan).
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.

Pada pengadaan barang/jasa pemerintah setelah spesifikasi ditetapkan, langkah berikutnya adalah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akan digunakan dasar menilai kewajaran harga penawaran dari calon penyedia.
Berikut ini adalah dua resiko yang mungkin terjadi apabila penetapan HPS di sektor pemerintahan dilakukan secara kurang cermat :
a. Apabila HPS yang ditetapkan terlalu rendah, besar kemungkinan pengadaan akan mengalami kegagalan karena semua penawaran penyedia berada di atas HPS sehingga tidak ada satupun yang dapat ditetapkan sebagai pemenang.
b. Apabila HPS yang ditetapkan terlalu tinggi, terdapat kemungkinan terjadinya kerugian negara apabila pihak berwenang menemukan adanya perbuatan melawan hukum baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Tuduhan adanya penggelembungan harga atau mark up sangat mungkin terbukti apabila HPS yang ditetapkan melebihi harga pasar tanpa ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” terang M. Nazwira Hidayat kepada Padangexpo, Kamis (30/12).
Robi, pelaksana lapangan ketika di konfirmasi hal tersebut via WA nya hanya menjawab tidak mengetahui tentang RAB nya. “Saya hanya pelaksana lapangan, pak. Saya tidak mengetahui soal RAB, soalnya kami hanya estimasi dan pelaksanaan saja. Saya hanya juru bayar dan sebagai tenaga pelaksana di lokasi, pak,” ujar Robi. Namun ketika di mintai nomor salah satu direktur perusahaannya, Robi berkilah tidak bisa memberikannya dengan alasan pribadi. (Dwi)
