padangexpo.com | Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api, pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2022-2024.
Kali ini, giliran RS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. RS diduga menerima suap sebesar Rp600 juta, terkait proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro senilai Rp164,51 miliar.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyelidikan, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu RS selaku ASN di Kemenhub sekaligus sebagai Ketua Pokja ,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/08/2025).
Asep Guntur menyebut, bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan pada April 2023 hingga November 2024, yang sebelumnya telah menjerat 14 tersangka dan dua korporasi.
“Kasus bermula ketika RS ditunjuk sebagai Ketua Pokja atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bernard Hasibuan (BH). BH meminta RS mengatur tender agar dimenangkan oleh PT Wirajasa Persada (WJP -KSO). Namun, karena dokumennya bermasalah, PT WJP KSO gagal lolos,” jelasnya.
Akhirnya, PT Istana Putra Agung (PT IPA) yang sebelumnya hanya perusahaan pendamping, justru keluar sebagai pemenang. Meskipun demikian, KPK menduga PT IPA tetap menanggung “komitmen fee” yang sebelumnya disepakati, di mana uang Rp600 juta dari PT IPA diberikan kepada RS.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangks RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatan Saudara RS, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (yd)



























