Dijemput dari Pekanbaru untuk Diedarkan di Payakumbuh, Dua Pria Diciduk dengan 2,2 Kg Ganja dan Sabu
padangexpo.com // Payakumbuh
Aksi penyergapan mendadak yang dilakukan Satresnarkoba Polres Payakumbuh di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Balai Janggo, Kamis (5/11/2026) dini hari, mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Dua pria berinisial AS (32) dan FH (26) diamankan bersama barang bukti ganja dan sabu-sabu yang diduga baru dijemput dari Kota Pekanbaru.
Penangkapan tersebut sempat mengundang perhatian warga yang melintas di sekitar lokasi. Personel Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang bergerak melakukan penyergapan langsung mengamankan kedua pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan dua paket besar ganja kering dan lima paket narkotika jenis sabu-sabu.
“Ya, berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, kedua terduga pelaku baru saja menjemput narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut dari Kota Pekanbaru. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di Kota Payakumbuh,” ungkap AKP Gusmanto.
Pengungkapan tidak berhenti di lokasi penyergapan. Polisi kemudian mengembangkan perkara dengan menggeledah rumah AS di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Hasilnya, petugas kembali menemukan satu paket sedang ganja kering yang dibungkus lakban cokelat, satu paket kecil ganja kering, satu unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita total 2.210 gram atau 2,2 kilogram ganja kering dan 15,36 gram sabu-sabu. Jumlah barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa kedua pria tersebut tidak sekadar terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.
“Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 2.210 gram dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,36 gram,” tegas Gusmanto.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga berupaya menelusuri asal-usul pasokan narkotika, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman serius bagi keselamatan generasi muda dan masa depan masyarakat. Polres Payakumbuh pun terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas. ( Ken)