Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Mucikari Prostitusi Online Anak Dibawah Umur di Mojokerto

522

| padangexpo.com

Seorang pria warga sidoarjo yang berinisial OS diringkus Direskrimsus Polda Jatim. Ia hanya pasrah pada saat dibawa ke ruang Bidhumas Polda Jatim.

Tertangkapnya OS akibat menyediakan jasa layanan prostitusi online anak dibawah umur di Mojokerto akhirnya terbongkar.

Tersangka OS mengaku jika ia menjadi mucikari atau penghubung antara korban dengan pria hidung belang. Dalam melakukan aksi tersebut OS kerap memasarkan para korban melalui media sosial Facebook. Namun aksinya lambat laun tercium oleh Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Dalam keterangan pers, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo selaku Wakapolda Jatim mengatakan, OS ditangkap di Kawasan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur oleh petugas pada, Jum’29 Januari 2021 lalu.

“Adapun korban yang ikut terlibat dalam kasus ini ada 36 anak. Rata-rata usianya mulai 14 hingga 16 tahun, masih berstatus pelajar,” ungkapnya, Senin, 1 Februari 2021.

Untuk melancarkan aksinya, Slamet menjelaskan bahwa modus yang digunakan OS adalah dengan menyediakan tempat layanan sewa kos harian. Dalam pengakuannya, adapun tempat tersebut untuk melancarkan bisnis prostitusi daring dengan para korban anak dibawah umur.

Menurut pengakuan OS, ia melakuan aksi tersebut tidak sendiri, melainkan dibantu oleh sejumlah anak-anak dibawah umur.

“Setelah itu, dia (OS) yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar, tarifnya Rp 50.000,00,” terang Slamet.

Slamet menegaskan, OS bersama para rekannya yang dibawah umur bertindak selaku “reseller”.

Adapun Reseller yang dimaksud adalah mencari korban untuk bisa dipromosikan lewat media sosial seperti WhatsApp dan Facebook.

Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan WhatsApp dan bergabung di grup Facebook ‘Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto’ dan ‘Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan’ dengan tujuan mencari pelanggan,” ujar Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo.

BACA JUGA :  Jual Garam Krosok - Garam Kualitas Terbaik Hanya di garamkrosok.com

Pengakuan tersangka OS, ia menjalani praktik prostitusi tersebut sudah berjalan 2 tahun.

Dihadapan penyidik, ia mengaku ingin mengelabui petugas dengan memakai nama samaran, seperti ‘Daftar Harga Wisata Rumah Nobita’. Didalamnya, dikemas dengan nama paket animasi kartun, yakni Shizuka, Suneo, Giant, Doraemon, hingga Nobita. Untuk setiap pelanggan, OS memberikan tarif beragam, mulai dari Rp250 hingga Rp600 ribu.

Akibat perbuatannya OS dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. OS, mucikari dan penyedia jasa prostitusi dibawah umur dihadirkan beserta barang bukti saat press release di ruang Bidhumas Polda Jatim.(alf)