Dirtipidum Bareskrim Polri : Reka Ulang Pembunuhan di Duren Tiga Dilaksanakan Selasa Besok

920

padangexpo.com (Jakarta)

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Ferdy Sambo akan dilakukan besok, Selasa 30 Agustus 2022 yang akan mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri dalam rekonstruksi ulang pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta.

Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengatakan baju tahanan warna oranye juga dikenakan kepada Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

Andi Rian Djajadi mengatakan,”Empat orang tersangka yang berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/8).

Dalam reka ulang besok, nantinya juga akan menghadirkan tersangka PC , istri Ferdy Sambo. Namun, karena statusnya bukan tahanan maka PC belum mengenakan baju oranye.

PC sendiri telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu dengan menjawab 80 pertanyaan tidak ditahan karena terkait masalah kesehatan. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan kembali pada Rabu lusa.

Rencana rekonstruksi ulang tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Komnas HAM, Kompolnasm dan Kejaksaan, dan kuasa hukum para tersangka akan diundang.

Sementara itu, Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E menyatakan siap menghadiri reka ulang pembunuhan Brigadiri Yosua. Ronny akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena status Eliezer sebagai justice collaborator (JC).

Kasus pembunuhan Yosua di rumah dinas Kadiv Propam saat itu Ferdy Sambo terjadi pada 8 Juli 2022 sore. Semula, Ferdy mengklaim sebagai baku tembak antara Yosua dan Richard, namun seiring waktu berjalan, kasus terbongkar sebagai motif pembunuhan berencana.

Tim Khusus (Timsus) Polri bentukan Kapolri telah menetapkan 5 tersangka. Kemudian, sebanyak 83 anggota Polri diperiksa, sedangkan 35 personel diantaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.

BACA JUGA :  Satres Narkoba Polres Pasbar, Kembali Amankan 2 Pelaku Narkoba

Selanjutnya 18 telah ditempatkan di tempat khusus. Tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard E, dan Bripka RR.

Sedangkan enam personel Polri diduga melakukan tindak pidana bukan sekadar melanggar kode etik. Keenamnya, dianggap telah menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Yosua. (del)