DPRD Berikan 100 Rekomendasi Terhadap LKPj Wali Kota Bukittinggi Tahun 2024 Pada Rapat Paripurna

211

Bukittinggi, Padang Expo

DPRD Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota tahun 2024, bertempat di Gedung DPRD, Senin (10/03-2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi didampingi wakil Ketua Beny Yusrial dan Zulhamdi Nova Chandra yang dihadiri Wali Kota,  unsur Forkopimda, segenap anggota dewan, Asisten Setdako, Kepala OPD dilingkungan Pemko Bukittinggi, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan dalam rangka mewujudkan prinsip akuntabilitas dan transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Wali Kota Bukittinggi telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi. Hasil pembahasan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Pansus 1, 2 dan 3 dituangkan dalam bentuk Rekomendasi DPRD yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi.

“Rekomendasi yang disampaikan, berisikan catatan berupa saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2024. Ini nanti sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun berjalan dan untuk tahun berikutnya,” jelas Syaiful Efendi.

Juru bicara Pansus DPRD, Nur Hasra, menyampaikan evaluasi kinerja dilakukan dalam rangka proses umpan balik atas kinerja tahun yang lalu guna mendorong adanya produktivitas dan perbaikan/penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang.

Selanjutnya dilakukan analisa secara komparatif, yaitu dengan cara memperbandingkan antara target indicator kinerja dengan capaiannya, baik yang telah direncanakan serta antara kinerja nyata tahun 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pembahasan yang dilakukan juga mengacu pada amanat Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi:

  1. Capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
  2. Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan pelaksanaannya; dan
  3. Tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya.
BACA JUGA :  Paripurna DPRD, Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Atas Ranperda RPJPD Kota Bukittinggi Tahun 2025 - 2045

Setelah memahami dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun 2024 yang dilakukan melalui tahapan rapat internal Pansus, rapat kerja bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, serta kunjungan kerja, maka DPRD Kota Bukittinggi memberikan catatan-catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintah Kota Bukittinggi, sebagai berikut:

Ada 100 rekomendasi untuk 25 mitra kerja yang telah disusun oleh seluruh Anggota DPRD Bukittinggi, terhadap LKPJ Wali Kota tahun 2024.

Rekomendasi ini dihasilkan dari pembahasan tiga pansus yang dibentuk dan bekerja selama beberapa minggu terakhir.

Rekomendasi yang disampaikan, dirinci per SKPD, yaitu 8 rekomendasi untuk Disdikbud, 7 rekomendasi untuk Dinas Kesehatan, 6 Rekomendasi untuk Diskominfo, 9 rekomendasi untuk Dinas Pariwisata, 9 rekomendasi untuk Dinas Perhubungan, 4 rekomendasi untuk Dinas Lingkungan Hidup, 2 rekomendasi untuk Pertanian dan Pangan, 4 Rekomendasi untuk Dinas Koperasi , UMKM dan Tenaga Kerja, 6 rekomendasi untuk Satpol PP 7 Rekomendasi untuk Badan Keuangan.

Selanjutnya, 2 rekom untuk Dinas PUPR, 5 rekom untuk Dinas Perkim, 4 rekom untuk Damkar dan Penyelamatan, 3 rekom untuk BPBD, 2 rekom untuk Dinsos, 3 rekom untuk DP3PAKB, 2 rekom untuk DPMPTSP, 1 tekomuntuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, 1 rekom untuk Kesbangpol, 5 rekom untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, 1 rekom untuk BKPSDM, 2 rekom untuk Bapilitbang, 2 rekom untuk Bag.Pengadaan Barang dan Jasa, dan 2 rekom untuk bagian Sekretariat Daerah,” papar Nur Hasra.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan,  terhadap LKPJ Tahun 2024, DPRD Kota Bukittinggi bersama seluruh perangkat daerah  Pemerintah Kota Bukittinggi Pada  tanggal 18 Februari 2025 melaksanakan  pembahasan LKPJ Tahun 2024. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun 2024 yang disampaikan oleh DPRD Kota Bukittinggi hari  ini akan menjadi bahan Penyusunan Perencanaan Pada Tahun 2026., Penyusunan Anggaran Perubahan pada Tahun 2025 dan Anggaran Tahun 2025 serta Anggaran Tahun 2026 dan Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau   Kebijakan Strategis Kepala Daerah,” ujar Ramlan Nurmatias.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bukittinggi Berikan 102 Rekomendasi Terhadap LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2022

Wako Ramlan menegaskan, hasil rekomendasi DPRD ini akan ditindaklanjuti oleh Wali Kota Bukittinggi, atas hal tersebut kami menghimbau kepada perangkat daerah Kota Bukittinggi  yang mendapat rekomendasi DPRD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD ini karena hasil tindak lanjut tersebut akan dilaporkan ke DPRD pada LKPJ tahun 2025.

“Kami apresiasi rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi Tahun 2024.

Hal ini merupakan masukan serta pemikiran yang konstruktif dan inovatif dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi terhadap capaian kinerja yang tersaji didalam LKPJ Tahun 2024 yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Bukittinggi demi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah , sehingga Kota Bukittinggi yang kita cintai ini dapat menjadi Kota Bukittinggi Gemilang,”  tegas Wako Ramlan. (Fadhil)