DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Terhadap Ranperda Tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan Perubahan Atas Perda Nomor 1 / 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Terhadap Ranperda Tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan Perubahan Atas Perda Nomor 1 / 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Bukittinggi, Padang Expo

DPRD Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna pembicaraan tingkat pertama selam tiga hari berturut-turut dengan agenda hari pertama yaitu, hantaran secara resmi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 dan Perubahan Ranperda Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Miliki Daerah oleh Wali Kota Bukittinggi, bertempat di Gedung DPRD, Rabu (05/11-2-25).

Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, selaku pimpinan sidang, menjelaskan, R-APBD 2026 dihantarkan setelah disepakatinya Nota KUA-PPAS 2026, pada Senin (03/11-2025) lalu. Penyusunan RAPBD Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan perundang- undangan serta merupakan tindak lanjut dari kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah ditandatangani bersama Pemerintah Kota Bukittinggi pada 3 November 2025.

“Sementara, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dilakukan karena adanya penyesuaian dengan aturan baru.

Pengelolaan Barang Milik Daerah harus mengacu pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Seiring perubahan regulasi pengelolaan aset daerah, Pemerintah Kota Bukittinggi perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 agar selaras dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat,”jelas Beny Yusrial.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD telah menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tersebut. RAPBD Tahun 2026 disusun berpedoman pada RKPD Tahun 2026 yang merupakan penjabaran RPJMD 2025–2029 dengan visi Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya.

“Tahun Anggaran 2026 dihadapkan pada tantangan fiskal, khususnya akibat penurunan Dana Transfer Umum sebagai dampak kebijakan nasional terkait pemerataan fiskal daerah. DTU Kota Bukittinggi turun dari Rp475,9 miliar pada 2025 menjadi Rp383,5 miliar pada 2026 atau berkurang Rp92,4 miliar (19,41%). Kondisi ini memengaruhi ruang fiskal daerah dalam pembiayaan program prioritas dan pelayanan dasar.

Sesuai ketentuan TKDD Tahun 2026, penggunaan DTU diarahkan untuk membiayai belanja wajib dan mengikat, layanan dasar publik, serta memenuhi alokasi wajib sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Untuk menjaga stabilitas fiskal, Pemerintah Kota menempuh langkah strategis berupa efisiensi belanja operasional, penguatan PAD, prioritas belanja publik, penguatan indikator kinerja program, serta disiplin penganggaran.

“Postur RAPBD Tahun 2026 terdiri dari pendapatan sebesar Rp558,4 miliar dan belanja sebesar Rp734 miliar, sehingga terjadi defisit Rp175,6 miliar. Pemerintah berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan efektif, tepat waktu dan tepat substansi, untuk memastikan APBD berfungsi optimal dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,”ujar Ramlan Nurmatias.

Terkait dengan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Wako mengatakan, ranperda ini disusun untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Penyempurnaan tersebut bertujuan memperkuat dasar hukum, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, memastikan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian nilai terhadap aset milik daerah.

“Substansi perubahan mencakup penyempurnaan definisi, kejelasan kewenangan kepala daerah, penyempurnaan perencanaan kebutuhan barang milik daerah, fleksibilitas dokumen kepemilikan, penguatan larangan pemindahtanganan tidak sah, pengaturan kerja sama pemanfaatan barang daerah, serta penguatan ketentuan sewa, pinjam pakai, pengamanan, penghapusan, hingga pengawasan aset daerah. Ranperda ini juga telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Barat.

Untuk itu, Pemerintah Kota mengharapkan dukungan DPRD dalam proses pembahasan agar peraturan ini segera dapat diterapkan secara optimal,”kata Wako.

Paripurna kedua, hari  Kamis 6 Nofember 2025 dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Enam fraksi di DPRD Bukittinggi

Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, selaku pimpinan rapat, menjelaskan, rapat paripurna pada hari kedua ini, dimana 6 (enam) fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. setelah Wali Kota menghantarkan dua Ranperda pada paripurna hari kemarin.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bukittinggi Melantik "YAZID" Sebagai Anggota DPRD PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024

“Pemandangan umum fraksi-fraksi ini akan menjadi bahan bagi Pemerintah Kota untuk menyusun jawaban yang akan disampaikan dalam rapat paripurna hari ketiga,”ujar Beny Yusrial.

Fraksi PKS dengan juru bicara, Nur Hasra, menyampaikan, Keterbatasan fiskal menuntut efisiensi penggunaan anggaran. Belanja daerah harus diarahkan pada kegiatan produktif yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Setiap program kegiatan yang dijalankan menggunakan implementasi prinsip money follow program, program follow results.

Setiap program yang dibiayai APBD 2026 dilengkapi dengan indikator kinerja yang terukur dan dapat diaudit. Evaluasi triwulanan dan pelaporan kinerja yang transparan akan memperkuat kepercayaan publik serta memudahkan DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Dan  Fraksi PKS mendorong koordinasi lebih baik antara TAPD dan DPRD dalam pelaksanaan kebijakan fiskal. Pertukaran data keuangan yang cepat dan akurat akan meningkatkan efektivitas pengawasan dan mempercepat tindak lanjut rekomendasi kebijakan.

“Terkait Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Fraksi PKS menyambut baik langkah pembaruan regulasi aset daerah agar lebih profesional dan transparan.  Dan menekankan pentingnya penertiban dan sertifikasi dan pendataan aset yang valid agar menghindari potensi sengketa dan kehilangan aset daerah. pemanfaatan aset secara produktif berbasis value for money dan melalui proses seleksi terbuka, serta penerapan sistem e-Asset terintegrasi dengan SIPD dapat mempermudah pengawasan, mempercepat pelaporan, dan meningkatkan efisiensi pengelolaan. Dengan sistem ini, setiap aset daerah dapat dipantau nilai, lokasi, status, dan penggunaannya secara daring. Transparansi digital akan memperkuat kepercayaan publik..,” ujar Nur Hasra.

Fraksi Gerindra dengan juru bicara, Yundri Refno Putra mengatakan, sekalipun substansi hantaran APBD Kota Bukittinggi tahun 2026 ini secara sederhana sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun secara sistimatis legalitas formal, masih terdapat beberapa hal yang perlu kita kritisi bersama.

Selain itu, perlunya kejelasan dasar hukum penyusunan APBD, keterkaitan dengan RKPD dan RPJMD kepala daerah terpilih 2024, serta evaluasi SKPD yang belum menyeluruh.

Dalam sistematika penulisan, RKPD Tahun 2026 telah mencantumkan semua unsur legalitas dan substansi sebagaimana  tersebut  di  atas,  namun  dalam pembahasannya, terdapat ketidak konsistenan.

Fraksi  Gerindra meminta agar anggaran outsourcing tidak dilanjutkan kecuali terhadap SKPD yang sejak dari awal tidak memiliki tenaga honorer, dan meminta gaji tenaga R3 dan R4 disesuaikan dengan UMP 2026, serta penjelasan dalam rangka berakhirnya Perjanjian Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Pertokoan dan Gedung Parkir Pasar Banto Bukittinggi dimana sesuai jadwal akan berakhir tanggal 27 Maret 2026.

Terkait dengan ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Fraksi Partai Gerindra mengingatkan Walikota selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah agar dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah sebagai keseluruhan atau dengan kata lain kegiatan tersebut dilaksanakan secara utuh dan menyeluruh.

“Karena selama ini sebaik apapun perda yang mendasari pengelolaan barang milik daerah, dalam prakteknya masih  banyak  kegiatan  yang  tidak  dilakukan  sebagaimana seharusnya, kita ambil contoh sesuai Laporan Review Inspektorat Kota Bukittinggi terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026, barang milik daerah yang dianggarkan belum tercantum dalam Rencana Kebutuhan BMD, atau contoh lain dari pemutusan kontrak atau sewa dengan PT. Kereta Api Indonesia pada lahan Stasiun Lambuang hanya didasarkan kepada analisa tim yang hanya sampai kepada pemutusan sewa tanpa memperhitungkan usia barang milik daerah tersebut,”kata Yundri Refno Putra.

Fraksi Nasdem dengan juru bicara,  Neni Anita, menyampaikan, F-Nasdem menekankan pentingnya penyusunan APBD yang tertib, efisien, dan berbasis kinerja, serta meminta pemerintah menjelaskan strategi efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Fraksi Nasdem juga mendorong optimalisasi BUMD dan penguatan sektor pariwisata untuk memperkuat ekonomi daerah dan kemandirian fiskal.

BACA JUGA :  Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama KUA - PPAS APBD Kota Bukittinggi TA 2025

Terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi NasDem menilai perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dan memperkuat tata kelola aset yang tertib serta efisien.

Kami mencermati masih adanya kelemahan dalam penatausahaan dan pelaporan aset, termasuk aset yang belum bersertifikat. Pemerintah diharapkan menegaskan kebijakan hukum terhadap aset bermasalah serta meningkatkan kapasitas SDM dan sistem informasi pengelolaan aset daerah,” ujar Neni Anita.

Fraksi Demokrat dengan juru bicara, Elfianis mengatakan, Dengan adanya pengurangan Data Transfer Umum (DTU) sebesar Rp. 92,4 Miliar atau kurang lebih 19,41% dari tahun sebelumnya yang merupakan penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya pasti akan sangat berdampak pada kemampuan fiskal daerah dalam membiayai program prioritas pembangunan dan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Keprihatinan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) negatif sebesar Rp.178,6 miliar. Angka ini merupakan tanda serius bahwa terjadi ketidakseimbangan antara kemampuan pendapatan dengan kebutuhan belanja daerah. Jika tidak ditangani dengan langkah korektif yang konkret, hal ini berpotensi mengganggu stabilitas fiskal dan kelancaran program pelayanan publik.

Terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, fraksi Demokrat menyatakan mendukung pembaharuan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah sepanjang perubahan tersebut memperkuat akuntabilitas, meningkatkan transparansi, memperbaiki nilai ekonomi aset, dan melindungi kepentingan publik.

Dukungan kami bersyarat pada pemenuhan hal-hal teknis dan administratif yang telah diuraikan ketersediaan data inventaris yang valid, mekanisme penilaian dan penghapusan yang transparan, penguatan SDM, serta kepastian anggaran untuk implementasi. Tanpa hal-hal tersebut, perubahan aturan berisiko menjadi formalitas belaka yang tidak memperbaiki praktik di lapangan,”kata Elfianis.

Fraksi Karya Kebangsaan dengan juru bicara, Berliana  Betris, mengatakan, Fraksi Karya kebangsaan mempertanyakan apa langkah konkrit Pemerintah daerah Kota Bukittinggi untuk melakukan penyesuaian anggaran serta penghematan anggaran terutama untuk belanja belanja non prioritas seperti acara seremoni dan perjalanan dinas.

Fraksi Karya Kebangsaan mengharapkan dan mendorong Pemerintah daerah kota Bukittinggi untuk mencari inovasi perbiayaan dan kerjasama, serta memanfaatkan dana transfer secara tepat sasaran untuk pembangunan yang strategis dan lebih fokus pada program program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat seperti pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dasar dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019, Fraksi Karya Kebangsan menyambut baik atas pengajuan perubahan Ranperda pengelolaan barang milik daerah yang dihantarkan oleh pemerintah daerah Bukittinggi.

Fraksi Karya Kebangsaan menilai pembaruan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai langkah penting untuk untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan terbaru dalam peraturan perundang-undangan serta untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah yang lebih efisien dan akuntabel,”kata Berliana Betris.

Fraksi PPP–PAN dengan juru bicara, Dedi Patria, menyampaikan, karena menurunya Pendapatan Daerah Tahun 2026 ini, maka Fraksi PPP-PAN mendorong penguatan PAD melalui berbagai usaha peningkatan optimalisasi Pajak, Retribusi, dan Pengelolaan Aset lainnya. Namun tetap memperkuat alokasi belanja public yang bersifat lansgung dirasakan Masyarakat, terutama pada sektor Pendidikan, Kesehatan dan infastruktur dasar.

Fraksi PPP-PAN berharap Pemerintah Daerah agar bisa meminimalisir celah kebocoran dari sumber pendapatan asli daerah sehingga kedepan pendapatan daerah tidak melulu bergantung atau mengandalkan dari pendapatan transfer, agar kemandirian untuk penguatan ekonomi daerah bisa cepat terwujud.

Kami melihat bahwa penyusunan APBD Tahun 2026 ini, perlu adanya kerja keras dan serius oleh Banggar DPRD bersama TAPD. Karena belum pernah terjadi penyusunan APBD dengan Defisit mencapai Rp.175 Miliar, dengan Pembiayaan Daerah dengan rencana SILPA sebesar Rp. 178 Miliar.

BACA JUGA :  Beny Yusrial Ucapkan Sumpah/Janji Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Masa Jabatan 2024-2029 

“Terkait Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019, Fraksi PPP–PAN mendukung perubahan Perda ini guna menunjang pelaksanaan pemerintah daerah yang tertib, akuntabilitas, efektif dan efisien, maka diperlukan pengelolaan Barang Milik Daerah. Sementara itu, Barang Milik Daerah sendiri memiliki makna bahwa seluruh barang yang dibeli atau diterima atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan yang sah. Mudah-mudahan dalam pembahasan kedua Ranperda ini akan dibahas secara mendalam dalam Pansus bersama Pemerintah Daerah,” ujar Dedi Fatria.

Dari pemandangan umum yang sudah disampaikan oleh ke enam fraksi itu, dimana semua fraksi menerima kedua hantaran ranperda tersebut untuk dilakukan ketingkat pembahasan yang lebih mendalam dan mendeteil.

Rapat Paripurna ketiga, hari Jumat 7 Nofember 2025, rapat paripurna dilanjutkan dengan jawaban Walikota.

Wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran, dan pertanyaan konstruktif terhadap dua ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan pembangunan ke depan.

Terkait prioritas program dan efisiensi belanja, pemerintah sependapat dengan seluruh fraksi bahwa anggaran harus fokus pada kegiatan prioritas dan berdampak langsung bagi masyarakat. Belanja diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta penguatan ekonomi masyarakat, dengan prinsip efisiensi dan berorientasi pada hasil (money follow program).

Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan pelaksanaan program agar serapan anggaran optimal. Sementara itu, menghadapi penurunan Dana Transfer Umum (DTU) dan terbatasnya ruang fiskal, pemerintah mengantisipasi dengan efisiensi dan optimalisasi pendapatan melalui digitalisasi pajak daerah, pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan kinerja BUMD, serta pengembangan sektor pariwisata dan investasi daerah tanpa menambah beban masyarakat,”ujar Ibnu Asis.

Wawako menjelaskan, dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota terus memperkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk pengawasan dan pelaporan keuangan secara digital dan real-time. Reformasi birokrasi diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, profesionalisme aparatur, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana disorot oleh beberapa fraksi, Pemko sepakat bahwa perubahan peraturan penting untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dan memperkuat tata kelola aset.

Pemerintah sedang melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi aset, mempercepat sertifikasi tanah, menerapkan sistem e-BMD, serta bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam penyelesaian dan pengamanan aset bermasalah.

“Untuk Pasar Banto, Stasiun Lambuang, dan aset lainnya, penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas. Seluruh masukan fraksi menjadi bahan penyempurnaan pembahasan ranperda, dengan komitmen melaksanakan kebijakan yang transparan, efisien dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,”jelas Wawako.

Ketua DPRD Kota Bukiitinggi selaku pimpinan sidang, mengatakan, setelah enam fraksi memberikan menyampaikan pemandangan umum terhadap dua hantaran ranperda terbeut, maka hari adalah agenda untuk mendengarkan jawaban Walikota atas  pemandangan umum fraksi terhadap terhadap ranperda tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun 2026 dan ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang  Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rangkaian Rapat Paripurna yang telah kita dilaksanakan selama 3 hari ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

“Selanjutnya, setelah jawaban dari walikota ini, akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas 2 buah Rancangan Peraturan Daerah ini melalui rapat kerja antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi,”kata Syaiful Efendi. (fadhil)