| padangexpo.com
DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Ranperda Perubahan atas Perda No. 8 thn 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah menjadi Perda yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Selasa 16 Februari 2021.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Lucki Efendi, dan dihadiri oleh Bupati Solok : H. Gusmal, SE.,MM, Wakil Bupati Yulfadri Nurdin, Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal dan Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda, Sekda Azwirman,SE.,MM, Suharmen dan SKPD Pemkab Solok.
Bupati Solok dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan telah disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah, menjadi landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Solok.
“Kita menyadari bahwa dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini banyak terjadi perubahan terutama dengan diterapkannya pola kehidupan baru,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa untuk menghadapi kondisi kehidupan yang demikian, maka pemerintah daerah dituntut agar dapat menyesuaikan diri, sehingga secara signifikan pemerintah dapat mendorong produktifitas usaha dan produktifitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip aman bagi masyarakat itu sendiri.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang terhormat atas kesempatan dan kerjasama selama lima tahun ini.
Bupati menjelaskan, bahwa sinergitas dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Solok semakin intensif, terutama dalam perumusan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah dan telah berpartisipasi dalam mewujudkan Kabupaten Solok untuk menjadi lebih baik, terangnya.
“Dikarenakan hari ini adalah hari terakhir saya membacakan sambutan sebagai kepala Daerah pada sidang DPRD ini dalam rangka penetapan peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah ini, saya bersama Wakil Bupati ingin menyampaikan bahwa kita selama ini telah menjalani ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan pembangunan dan pemerintahan serta pembinaan dalam masyarakat tentunya pemerintah daerah selalu berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Solok,” ujar Bupati.
Bupati menambahkan, bahwa antara Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Solok hingga saat ini telah menjalankan pemerintahan dengan sebaik-baiknya, jadi antara pemerintah daerah tidak ada permasalahan dengan DPRD karena kita telah melakukan ketentuan perundang-undangan dan Regulasi yang berlaku.
“Jika ada perilaku saya dan Wakil Bupati selama menjabata ada yang tidak berkenan, maka atas nama pribadi kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada anggota DPRD Kabupaten Solok dan juga kepada Pihak Forkopimda kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan yang diberikan selama ini dalam kemajuan Kabupaten Solok,” tutup Bupati. (d79)