DPRD Kabupaten Solok Sampaikan Nota Pengantar Bupati Solok Tentang Rancangan Awal RPJMD

DPRD Kabupaten Solok Sampaikan Nota Pengantar Bupati Solok Tentang Rancangan Awal RPJMD

| padangexpo.com

Dalam agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok sampaikan Nota Pengantar Bupati Solok Tentang Rancangan Awal RPJMD yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Jum’at 28 Mei 2021.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dan diikuti oleh Wakil Ketua Ivoni Munir dan Wakil Ketua Lucki Efendi.

Hadir dalam paripurna tersebut Bupati Solok Epyardi Asda, Wakil Bupati Jon Firman Pandu, Anggota DPRD Kabupaten Solok, Sekda Aswirman, Forkopimda, Plt Sekwan Muliadi Marcos dan SKPD Pemkab Solok.

Dalam penyampaiannya, Bupati Solok membacakan Nota Pengantar Rancangan Awal RPJMD Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, menjelaskan bahwasanya bagi Kepala Daerah sebagai pemenang Pemilu, diwajibkan menyusun dokumen perancanaan jangka menengah, sebagai landasan untuk melaksanakan pembangunan daerah, yang menjabarkan Visi, Misi serta program Prioritas Pembangunan sesuai janji politik pada kampanye pemilu. berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Prosesnya dimulai dengan Tahapan penyusunan Rancangan Awal RPJMD, yang sudah dilaksanakan sejak awal kami dilantik Kepala Daerah.  Proses penyusunan dokumen Rancangan awal RPJMD Tahun 2021 2026, juga telah dilaksanakan kegiatan Konsultasi Publik.

Rangkaian kegiatan ini berfungsi sebagai penyempurnaan untuk menyelaraskan Rancangan Awal  (RPJMD) Kabupaten Solok.  Didasari oleh pentingnya kegiatan pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini, sudah selayaknya Seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Solok, memberi perhatian dan optimal terhadap proses ini, serta terlibat aktif, tujuan untuk menjadikan forum ini sebagai instrumen penting dalam perencanaan dan penganggaran yang partisipatif dapat kita wujudkan.

Tugas berat yang diemban, apalagi dalam suasana pencegahan penyebaran COVID-19, sehingga seluruh aktifitas pemerintahan harus memperhatikan aspek social distancing.

Dalam hal ini, peran DPRD menjadi sangat strategis dalam proses perencanaan kegiatan pembangunan, yaitu dalam pengertian apa yang kita rencanakan besama memerlukan komitmen kita untuk mengalokasikan anggaran, sehingga  Rencana dapat dilaksanakan dan direalisasi dengan baik .

BACA JUGA :  Hadiri Rakor Percepatan R3P yang Dipimpin Mendagri, Bupati Jon Pandu : Pemkab Solok Komitmen Pendataan Secara Objektif, Transparan dan Tepat Sasaran

Visi yang telah kami sampaikan “Mambangkik Batang Tarandam,” mempunyai makna bahwa Kabupaten Solok mulai dari sekarang dan seterusnya tidak lagi berada pada peringkat yang rendah di Sumatera Barat, dalam berbagai aspek capaian pembangunan sosial dan ekonomi. maka marwah Kabupaten Solok akan mengalami peningkatan dengan sendirinya.  Dengan rangka demikian pernyataan visi ini mengangkat marwah Kabupaten Solok.  Selanjutkan “Menjadikan Kabupaten Solok menjadi Kabupaten Terbaik di Sumatera Barat” adalah pernyataan yang juga memberi motivasi kepada seluruh aparatur dan warga Kabupaten Solok, untuk selalu melakukan yang terbaik dalam setiap aspek kehidupan.

juga dimaknai sebagai suatu keinginan atau suatu tekad yang dapat dicapai. Namun harus disadari bahwa keinginan yang dicapai ini tidak mungkin akan terwujud dalam waktu yang singkat, karena memerlukan upaya dan sumberdaya yang besar.

Disadari kenyataan bahwa kemampuan pemerintah Kabupaten Solok baik dari sisi manajerial, aspek sumber daya manusia, maupun kemampuan keuangan sangatlah terbatas.  Sementara kegiatan pembangunan yang harus didanai melalui APBD instruksi sangat banyak.  Oleh karena itu diperlukan kecermatan untuk menentukan program-program yang menjadi prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan.

Dalam rangka Visi “Mambangkik Batang Tarandam, Menjadikan Kabupaten Solok Terbaik Dari Kabupaten Di Sumatera Barat”, dijabarkan dalam 6 (enam) Misi sebagai berikut: (1) Mengelola Anggaran Berbasis Kebutuhan Masyarakat, (2) Meningkatkan Infrastruktur yang berkeadilan, (3) Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Melalui Sektor Pertanian, UMKM, Perdagangan Dan Pariwisata, (4) Meningkatkan Pembangunan Sumber Daya  Manusia Yang Berkualitas, (5) Mewujudkan Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Yang Baik Dan Bersih, (6) Meningkatkan Tatanan Hidup Masyarakat Berlandaskan Adat Basandi Syara’-Syara ‘Basandi Kitabullah (ABS-SBK).  Misi tersebut dirumuskan dengan 6 tujuan, 19 sasaran, 74 strategi dan 162 arah kebijakan serta 161 program.

BACA JUGA :  Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Bupati Jon Pandu Hadiri Rakornas Sinergi Urusan Pemerintahan Umum Kemendagri

Pelaksanaan agenda Pemerintah daerah yang telah direncanakan tersebut, didukung dengan perkiraan / proyeksi kerangka tahun 2021 sebesar Rp.  1.286.734.067.920,00  Kerangka rata-rata proyeksi proyeksi dengan menggunakan pendekatan Forecasting, dengan pertumbuhan rata- rata sampai 2026 sebesar + 1%.  Kegiatan pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini, diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah, mengokohkan kolaborasi antara pemerintah Kabupaten Solok dengan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Solok, sehingga dapat memberikan solusi atas beragam keterbatasan yang dimiliki dan mampu  perencanaan perencanaan yang lebih strategis, sinergis dan tepat sasaran. (zal/d79/humas)