DPRD Kota Bukittinggi Sampaikan Rekomendasi dengan Beberapa Catatan Atas LKPj Wali Kota Tahun 2023
Bukittinggi, Padang Expo
DPRD Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota tahun anggaran 2023, bertempat diruang sidang utama Gedung DPRD, Senin (22/04-24).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang disampaikan oleh Walikota beberapa waktu lalu, DPRD Kota Bukittinggi telah melakukan pembahasan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan DPRD mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Daerah selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, guna mengetahui apakah kinerjanya telah sesuai dengan standar dan kriteria yang telah ditetapkan, yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKPD dan Renja SKPD).
“DPRD Kota Bukittinggi memberikan catatan- catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintah Kota Bukittinggi di masa yang akan datang,” jelas Beny Yusrial.
Juru bicara DPRD Bukittinggi, Asril, memaparkan, Pendapatan Daerah berdasarkan informasi dari LKPJ Wali Kota Bukittinggi realisasi Pendapatan Daerah sebesar 96,36% atau Rp 706.9 miliar lebih dari anggaran sebesar Rp 733.6 miliar lebih. Secara total realisasi pendapatan daerah tahun 2023 cukup bagus dan apresiasi untuk segenap aparatur Pemerintah Daerah, namun masih terdapat realisasi pendapatan daerah yang masih jauh dari target yang diharapkan, dantaranya, Pajak Restoran hanya dapatdirealiasikan sebesar 70,55%.
Pajak Hiburan dapat direalisasikan sebesar 99,08% merupakan capaian yang sangat bagus, namun dalam rincian pendapatan pajak tersebut terdapat realisasi Pajak Diskotik, Karaoke, Klub Malam hanya sebesar 9,66% dan Pajak Permainan Biliar dan Bowling hanya sebesar 8,21%. Pemerintah Daerah perlu mengkaji kembali potensi objek pajak ini dan menetapkan angka yang realistis untuk target pajak dimasa yang akan datang.
Pajak Reklame Berjalan yang hanya dapat direalisasikan sebesar 13,32% perlu dimaksimalkan lagi objek pajak sasaran dan pelaksanaan pemungutannya serta melakukan kajian kembali atas potensi yang dapat dicapai untuk objek pajak ini.
Pajak Air Tanah hanya dapat direalisasikan sebesar 24,57%, kinerja untuk pengelolaan objek pajak ini perlu dimaksimalkan, Pemerintah Daerah agar mengkaji secara lebih intensif potensi penerimaan dari objek pajak ini.
Pajak Parkir dapat terealisasi sebesar 59,41% masih jauh di bawah target yang direncanakan, dinas terkait agar dapat mengoptimalkan pemungutan pajak parker ini mengingat semakin banyaknya tempat-tempat khusus parkir yang dikelola oleh masyarakat.
Retribusi Tempat Khusus Parkir hanya dapat direalisasikan sebesar 30,79%, Pemerintah Daerah memiliki tempat khusus parkir yang berada di tengah pusat keramaian kota, yaitu parkir gedung pertokoan Pasar Ateh, gedung parkir Jln. Perintis Kemerdekaan dan juga Gedung parkir roda dua eks. Bioskop Gloria. Ketiga gedung/tempat parkir tersebut cukup representative dan berpotensi untuk menghasilkan pendapatan yang lebih maksimal namun kenyataannya tidak dapat memenuhi target retribusi tempat parkir yang direncanakan, kondisi ini ironi dengan tingkat kunjungan yang kembali ramai ke Kota Bukittinggi dan meningkatnya penyediaan tempat parkir secara mandiri oleh Masyarakat.
Dinas Perhubungan dan dinas terkait lainnya selaku pengelola parkir milik Pemerintah Kota Bukittinggi agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap permasalahan yang dihadapi dan menemukan solusi cerdas untuk capaian realisasi pendapatan retribusi tempat khusus parkir di masa yang akan datang.
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang hanya dapat direalisasikan sebesar 61,59%, angka ini masih belum cukup menggembirakan dari kondisi yang terlihat Dilapangan. Walikota dan jajarannya perlu melakukan evaluasi Kembali atas pengelolaan perparkiran di Kota Bukittinggi sehingga berdampak terhadap kenyamanan pengguna jalan raya, pengunjung dan juga berdampak terhadap realisasi pajak dan retribusi perparkiran.
Hasil sewa BMD yang hanya dapat direalisasikan sebesar 25,39%. Pendapatan Bagi Hasil Pajak atas Pendapatan Transfer Antar Daerah hanya dapat direalisasikan sebesar 76,10%.
Belanja Daerah tahun anggaran 2023 yang dapat direaliasikan sebesar Rp.751.2 miliar lebih dari anggaran sebesar Rp.811 miliar lebih atau sebesar 92,63%. Nilai realisasi yang cukup bagus menjadi salah satu indikasi umum bahwa perencanaan program dan kegiatan telah disusun dengan baik dan realistis.
Beberapa catatan umum yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk perbaikan dimasa yang akan datang, diantaranya, perlu peningkatan koordinasi yang efektif antar SKPD dalam menjalankan program dan kegiatan.
Perlu mengupayakan peningkatan efisiensi dalam pengelolaan anggaran dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
Walikota dan Kepala SKPD melakukan evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan beserta alokasi dananya, terutama terhadap kegiatan-kegiatan yang berulang dan rutin setiap tahunnya, serta melakukan evaluasi terhadap kegiatan/sub kegiatan yang realisasinya dibawah 70%.
Wali Kota melalui SKPD terkait agar melakukan pendampingan dan asistensi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, mewujudkan aparatur negeri sipil yang berintegritas tinggi serta mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Wali Kota agar menegaskan kepada seluruh SKPD untuk melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah (asset daerah) dengan baik. Wali Kota juga diminta segera menyelesaikan proses sertifikasi tanah milik Pemerintah Daerah yang belum memiliki bukti penguasaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Wali Kota juga direkomendasikan untuk melaksanakan manajemen ASN secara berkeadilan bagi seluruh abdi negara di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi sesuai ketentuan perundang undangan tentang manajemen ASN,” papar Asril.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengapresiasi hasil rekomendasi dari pansus LKPJ. Catatan dan rekomendasi pada LKPJ Wali Kota Bukittinggi tahun anggaran 2023 yang berupa catatan strategis yang berisikan saran, masukan atau koreksi terhadap hasil penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kota Bukittinggi selama tahun anggaran 2023, tentu jadi masukan penting.
“Terimakasih yang sebesar besarnya kepada seluruh stakeholders pembanguan, forkopimda, segenap pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi termasuk ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan masyarakat Bukittinggi,” ujar Erman Safar.
Wako mengatakan, tahun 2023 banyak keberhasilan yang telah dicapai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan juga dengan banyaknya pengakuan dan penghargaan dari berbagai pihak terhadap kemajuan dalam berbagai bidang khususnya bidang perekonomian menjadi pondasi dasar keberlangsungan hidup masyarakat Kota Bukittinggi, ” kata Wako. (fadhil)
