Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Tanah Datar/DPRD Tanah Datar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2024
Tanah Datar

DPRD Tanah Datar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2024

By admin@domi
09/09/2025

padangexpo.com // Tanah Datar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama gedung DPRD setempat, Senin (8/09).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi dan Kamrita, serta dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD, Wakil Bupati Ahmad Fadly S.Psi, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.

Saat membacakan Nota Penjelasan Bupati, Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan pada Ranperda Perubahan tentang APBD TA 2025 akan digambarkan struktur rancangan APBD yang meliputi : Pendapatan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer serta Pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan serta memberikan penjelasan mengenai rancangan APBD P 2025, yang memuat data dan informasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah.

Wabup Ahmad Fadly menerangkan, estimasi pendapatan daerah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Kabupaten Tanah Datar, dengan asumsi penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, pembangunan infrastruktur dan beberapa kebijakan pendapatan daerah.

Sehubungan dengan perubahan kondisi lingkungan strategis dan asumsi-asumsi penyusunan APBD P tahun 2025 dengan melakukan beberapa penyempurnaan terhadap kegiatan pembangunan yaitu Pemkab Tanah Datar menargetkan pendapatan daerah pada APBD 2024 sebesar Rp 1.298.512.706.524,17 dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 185.887.347.805,17, pendapatan transfer sebesar Rp 1.104.703.908.167,00 dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 7.921.450.552,00.

BACA JUGA :  Hadiri Acara Puncak Khutbatu-L-Arsy, Bupati Sampaikan Pesan

Selanjutnya belanja daerah sebesar Rp 337.318.998.246,2 dialokasikan untuk belanja operasional Rp 1.071.802.342.950,23, belanja modal sebesar Rp 107.546.914.379,00, belanja tak terduga sebesar Rp 5.014.852.998,00 dan belanja transfer sebesar Rp 152.954.887.919,00.

Sementara untuk pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 43.806.291.722,06 terjadi pengurangan sebesar Rp 54.226.903.788,00 atau 55,31 persen. Adapun penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Tanah Datar tahun 2024, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan pada APBD P 2025 ditargetkan sebesar Rp 5.000.000.000,00, ulasnya.

Lebih lanjut disampaikan Wabup Ahmad Fadly, kebijakan umum belanja daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal, yang dilakukan pemerintah daerah, sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Belanja daerah pada dasarnya mengakomodir, kebijakan dan regulasi strategis dari pemerintah pusat.

Diakhir Penjelasan Bupati juga menyadari masih banyak kebutuhan pembangunan dan permintaan masyarakat yang belum dapat di alokasikan pendanaannya. Namun karena keterbatasan anggaran yang tersedia, Kita mengalokasikan anggaran berdasarkan skala perioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintah.

Sementara itu, Pimpinan sidang Anton Yondra dikesempatan tersebut menyampaikan Rapat paripurna akan dilanjutkan, Selasa (9/9), dengan agenda pokok penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD P 2025. (Dwi)

Post Views: 234
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Wabup Solok H Candra Kunjungi Masjid Nurul Iman Sianggai-Anggai

Next

Dorong Penguatan Nilai Spiritual dan Kebersamaan, Pemko Payakumbuh Galakkan Subuh Berjamaah

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,732)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,221)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,512)

TERBARU

  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
  • Petani Berdasi Mulai Beraksi, ASN Payakumbuh Turun Tangan Kendalikan Inflasi
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Tembus 3 Besar KOMPOLNAS Awards 2026
Copyright 2026 — Padang Expo