Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Tanah Datar/Dua Pria Digelandang ke Makopolres Tanah Datar, Ini Penyebabnya
Tanah Datar

Dua Pria Digelandang ke Makopolres Tanah Datar, Ini Penyebabnya

By admin@domi
23/12/2023

Padangexpo.com, Tanah Datar-Sat Reskrim, Polres Tanah Datar berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan, Jum’at (22/12).

Tersangka inisial M (40) warga Kecamatan Lima Kaum dan O (32), warga Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Tarab.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre JR S.H.,M.H melalui Kasi Humas, Sabtu (23/12) membenarkan penangkapan kedua tersangka M dan O terduga pelaku pencurian dengan kekerasan.

“Kita behasil menangkap M dan O di dua tempat daerah Kecamatan Sungai Tarab dan Lima Kaum, Penangkapan terhadap kedua tersangka hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib, Ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan kedua tersangka M dan O berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/15/XI/2023/SPKT/Polsek Tanjung Baru/POLRES TANAH DATAR/POLDA SUMBAR, tertanggal 28 Nopember 2023 tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan tersebut dilaporkan oleh korban bernama Syamsinar (49) warga Tanjung Baru.

Laporan polisi itu selanjutnya ditindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tertangal 22 Desember 2023.

Kedua Tersangka M dan O ini menurut keterangan Kasat Reskrim diduga melakukan pencurian dengan kekerasan bertempat rumah korban, Jorong Dalam Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru, Kab.Tanah Datar, Selasa (28/XI/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kronologis kejadian
Pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 15.00 wib yang bertempat di depan rumah korban Jorong Dalam Nagari Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, yang mana kejadian tersebut berawal ketika korban sedang mengangkat jemuran kemudian datang 2 (dua) orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor merk D- Tracker Warna Kuning dan pura pura meminjam Tang, pada saat korban masuk kedalam rumah untuk mengambilkan tang, salah seorang tersangka mengikuti korban kedalam rumah akan tetapi tang tidak ditemukan oleh korban, kemudian korban kembali keluar rumah dan mencoba untuk pura pura meminjam ke tetangga akan tetapi tidak ada jawaban, kemudian pada saat berada di halaman rumah, tersangka M langsung menarik kalung emas milik korban hingga putus dan melarikannya. dan setelah kejadian tersebut diketahui bahwa HP milik suami korban merk Samsung juga tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan kemudian melaporkan ke Polsek Tanjung Baru untuk diproses secara hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Eka Putra : Program Satu Rumah Satu Hafizh Bentengi Generasi Dari Pengaruh Buruk Perkembangan Tekhnologi

Pada saat penangkapan kedua tersangka tidak ada melakukan perlawanan.Pencurian itu sendiri disaksikan lansung oleh korban di rumah miliknya

Dalam kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) Unit Handphone merek Samsung J7 milik suami korban, 1(satu) helai baju kaos, 1(satu) helai celana jeans, 1(satu) buah Topi dan 1(satu) unit kendaraan Roda dua merek Kawasaki.yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian tersebut.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 365 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9(sembilan) Tahun. (Dwi)

Views: 548
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Yudho Huntoro: Apel Gelar Pasukan Bentuk Pengecekan Akhir Kesiapan Personel dan Sarpras

Next

Berhadiah Avanza dan Belasan Sepeda Motor, Empat Ribuan Pesepeda Bakal Ikuti Gowes di Solok Selatan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,151)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,749)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,432)

TERBARU

  • Poliran Polres Payakumbuh Menyasar Pengangguran, BLK Jadi Mitra Buka Peluang Kerja
  • Pra-Sosialisasi Tol Sicincin–Bukittinggi, PJKIP Minta Aspirasi Petani Diakomodasi
  • Zulmaeta Tantang Pemuda Payakumbuh Keluar dari Zona Penonton, KNPI Dorong Industrialisasi Lokal
  • Elzadaswarman: Khatam Al-Quran Bukan Garis Akhir, Generasi Muda Harus Kuat Ilmu dan Iman
Copyright 2026 — Padang Expo