Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Empat Pelaku Judi Song Diciduk Polres Payakumbuh di Andaleh
Hukum & Kriminal

Empat Pelaku Judi Song Diciduk Polres Payakumbuh di Andaleh

By admin@domi
23/02/2026

padangexpo.com // Payakumbuh

Tim Opsnal (Operasional Khusus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap empat orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis song dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kedai di Jorong Galo Gandang Kenagarian Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten 50 Kota.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah YS (49 tahun, wiraswasta), M (63 tahun, petani), A (59 tahun, wiraswasta), dan JA (50 tahun, pedagang). Diketahui sebagian besar para terduga merupakan penduduk asli Jorong Galo Gandang Kenagarian Andaleh.

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasatreskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar, S.H., M.H., prosedur penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/A/09/II/2026/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar dan mengacu pada Pasal 426 jo Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

” Tim kita sebelumnya telah melakukan penyelidikan serta mendapatkan informasi yang akurat sebelum melakukan tindakan penangkapan. Setelah diinterogasi lisan, keempat tersangka mengakui telah melakukan perjudian, ” ungkap Kasat Reskrim IPTU Andrio.

Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 71 helai kertas koa sebagai pengganti uang taruhan, 2 buah stoples plastik bening, dan 108 lembar kartu remi. Berdasarkan keterangan para tersangka satu helai kertas koa dinilai Rp 1000,-.

” Semua tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, ” beber Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perjudian yang dapat merusak ketertiban masyarakat dan kesejahteraan keluarga.

” Kami tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan penindakan agar wilayah hukum Polres Payakumbuh bebas dari aktivitas judi, ” ujarnya. (Ken)

Views: 204
BACA JUGA :  Polisi Ringkus 3 Tersangka Penjual Tabung Oksigen Fiktif Via Medsos
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kedai di Jorong Galo Digerebek, Polres Payakumbuh Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Fasilitator Judi

Next

Agenda Ramadan, TSR X Kabupaten Solok Kunjungi Masjid Darussalam

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,073)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,710)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,376)

TERBARU

  • Polres Payakumbuh Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Labuah Gunuang, 9 Paket Disita
  • Malam Minggu di Payakumbuh, Polisi Turun ke Jalan: Jaga Keamanan, Sapa Warga
  • Penggerebekan di Taeh Baruah, Polisi Sita Sabu 1,13 Gram dan Uang Rp5,1 Juta
  • “Porprov Sumbar XVI Tahun 2026” Kontingen Kota Bukittinggi Raih Hasil Membanggakan dengan Hasil Sementara 46 Emas, 33 Perak & 38 Perungu
Copyright 2026 — Padang Expo