Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Kedai di Jorong Galo Digerebek, Polres Payakumbuh Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Fasilitator Judi
Hukum & Kriminal

Kedai di Jorong Galo Digerebek, Polres Payakumbuh Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Fasilitator Judi

By admin@domi
23/02/2026

padangexpo.com //  Payakumbuh

Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh mengamankan seorang laki-laki yang diduga menyediakan tempat untuk permainan judi dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2) sekitar pukul 01.00 WIB di kedai milik tersangka yang berlokasi di Jorong Galo, Gandang Kenag, Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten 50 Kota.

Tersangka yang diamankan berinisial R (54 tahun) yang merupakan warga asli TKP penangkapan.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H,M.H, penangkapan R berawal dari penyelidikan dan pengumpulan informasi oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh tentang adanya aktifitas perjudian di sekitaran lokasi penangkapan.

” Tim kita juga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bermain judi di lokasi tersebut (perkara terpisah), ” ujar Kasat.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti yang meliputi uang tunai sebesar Rp80.000,- sebagai taruhan, sembilan helai kertas koa yang digunakan sebagai pengganti uang taruhan, serta satu buah stoples plastik bening.

Kasatreskrim IPTU Andrio juga menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan menindak pelaku judi, tetapi juga mereka yang menyediakan tempat atau fasilitas untuk kegiatan tersebut.

” Penyediaan tempat judi sama berbahayanya dengan pelaku langsung, karena dapat menjadi sarana penyebaran aktivitas yang merusak tatanan masyarakat. Kami akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum kami, ” pungkasnya. (Ken)

Views: 197
BACA JUGA :  Langkah Terputus di Jalan Tan Malaka, Pemuda 21 Tahun Diciduk Satresnarkoba
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Perjuangan Membuahkan Hasil, Sebanyak 35 THL Sekretariat DPRD Pasaman Barat Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu

Next

Empat Pelaku Judi Song Diciduk Polres Payakumbuh di Andaleh

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,077)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,711)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,376)

TERBARU

  • Nilai Sempurna 100! Polres Payakumbuh Raih Penghargaan Kinerja Anggaran dari DJPb Sumbar
  • Polres Payakumbuh Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Labuah Gunuang, 9 Paket Disita
  • Malam Minggu di Payakumbuh, Polisi Turun ke Jalan: Jaga Keamanan, Sapa Warga
  • Penggerebekan di Taeh Baruah, Polisi Sita Sabu 1,13 Gram dan Uang Rp5,1 Juta
Copyright 2026 — Padang Expo