Enam Fraksi DPRD Bukittinggi “Berikan Saran  dan Kritikan Konstruktif” Atas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Enam Fraksi DPRD Bukittinggi “Berikan Saran  dan Kritikan Konstruktif” Atas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

padangexpo.com (Bukittinggi)

DPRD Kota Bukittinggi melanjutkan  rapat paripurna DPRD dengan agenda  pemandangan Umum fraksi-fraksi atas ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, bertempat diruang sidang utama DPRD, Jumat (18/07-22).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra, Rusdy Nurman dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Asisten Pemko, Kepala SOPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya, dengan tetap menerapkan Prokes.

6 (enam)  fraksi di DPRD Kota Bukittinggi  melalui juru bicara masing – masing fraksi menyampaikan pemandangan umum fraksinya dengan berbagai masukan, kritikan dan pertanyaan, diantaranya:

F-Gerindra dengan juru bicara Shabirin Rachmat, menyebutkan, mendukung ranperda pengelolaan keuangan daerah ini untuk dibahas.

Dengan adanya regulasi daerah tersebut, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih detail dan akuntabel, dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dilakukan secara transparan.

Selain itu, kami berharap Perda ini dapat menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang belum tercapai.

F-PKS  dengan jubir Arnis mengatakan, tentang ditemukannya sebuah terminologi baru yang berkenaan dengan optimalisasi pengelolaan “Dana Abadi”, dan menanyakan apa itu dana abadi, apa landasan yuridis, filosofi dan sosiologis yang melatarbelakangi munculnya istilah tersebut.

Kemudian apa urgensi ditetapkannya kebijakan dana abadi didalam struktur APBD, dan dari manakah dana abadi itu akan diambil serta apakah akan ada konsekuensi hukumnya daerah tidak menetapkan kebijakan  dana abadi tersebut.

Selain itu, pasal berapa yang menerangkan secara gamblang berkenaan dengan pengaturan khusus tentang BUMD sebagai bentuk pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.,” Mohon dijelaskan.

BACA JUGA :  Kabaharkam Polri Cek Langsung Proses Pencarian Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

F-Demokrat dengan jubir Alizarman, menyampaikan beberapa pertanyaan

diantaranya adalah:

(1). Apa perbedaan yang mendasar Perda ini dengan aturan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah sebelumnya dan apa dampak pengelolaan dana perimbangan dari Pemerintah pusat.

(2). Apa langkah yang akan dilakukan Pemko Bukittinggi jika terjadi beberapa kesalahan dalam penganggaran, keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan, terjadinya pergeseran anggaran dan penjadwalan pelaksanaan kegiatan yang tidak tepat.

(3)., Dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah, ,sering terjadi perubahan karena terdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan, bagaimana cara penyelesaian. Mohon penjelasan yang mendetail dari Pemko.

F-Amanat Nasional Pembangunan dengan jubir H. Irman menyampaikan beberapa masukan, diantaranya adalah, perlunya pelibatan DPRD yang besar  agar legislatif bisa memberikan input dalam melakukan pengawalan terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada DPRD melalui reses maupun penyampaian aspirasi secara langsung. Sebab aspirasi yang disampaikan masyarakat seringkali menyangkut program-program besar yang tidak diakomodasikan melalui Musrenbang.

Kedua, meminta eksekutif untuk lebih disiplin dalam mengikuti tahapan penyusunan APBD mulai dari Musrembang, penyampaian RKPD, KUA-PPAS sampai rancangan APBD. Sebab, keterlambatan penyampaian dokumen anggaran menyebabkan DPRD memiliki waktu yang terbatas dalam melakukan pembahasan usulan anggaran.

Ketiga, dalam beberapa tahun terakhir ini, penyertaan modal terhadap suatu badan usaha tidak ditetapkan melalui Perda tersendiri melainkan langsung dalam APBD. Proses seperti ini menyebabkan posisi DPRD menjadi relatif tidak cukup kuat dalam penentuan besaran penyertaan modal yang akan diberikan kepada suatu badan, mohon dijelaskan.

F-Golkar dengan jubir H. Syafril, memberikan saran, masukan dan kritikan, diantaranya: (1). Kami setuju adanya penambahan karyawan kontrak di setiap SKPD kalau itu memang dibutuhkan  demi kelancaran urusan pemerintahan, tapi kenapa setiap penambahan ini tidak diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga diragukan kemampuannya dalam menjalankan pekerjaan nantinya dan apakah sudah diketahui oleh BKSDM Kota Bukittinggi.

BACA JUGA :  Kementrian PUPR Hibahkan Jalan Sudirman Untuk Dikelola Pemerintah Kota Bukittinggi

(2). Dalam mengunakan keuangan daerah-daerah terutama dalam kegiatan yang mengunakan APBD, kami berharap supaya ada percepatan dan tidak bertele-tele dalam pengurusannya, sehingga yang telah kita anggarkan dapat terserap secara maksimal demi kemajuaan masyarakat Kota Bukittinggi dan tidak terjadi Silpa yang besar di tahun berikutnya.

F-NasDem-PKB dengan jubir Zulhamdi Nova Chandra menyampaikan, Turunan PP No. 12 Tahun 2019 adalah Permendagri  No. 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang mengamanatkan agar pemerintah daerah membuat Perda tentang pengelolaan keuangan daerah paling lambat tahun 2022.

Untuk itu, kami mohon penjelasan, mengapa Pemko Bukittinggi memilih waktu kritis dalam melaksanakan amanah Permendagri No. 77 Tahun 2020 tersebut.

Kemudian, apa yang mendasari langkah yang diambil Pemko Bukittinggi mengajukan Perda baru, sebab Pemko Bukittinggi sudah memiliki Perda No. 3 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, bukankah akan lebih baik Pemko Bukittinggi mengajukan perubahan Perda.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial  mengatakan, hari ini kita sudah mendengarkan pemandangan umum enam fraksi dengan berbagai macam saran, masukan, kritikan konstruktif serta pertanyaan.

“Semua yang disampaikan fraksi ini akan dijawab oleh Walikota pada rapat paripurna DPRD, hari Selasa 19 Juli 2022 besok.

“Selain itu, semua fraksi pada prinsipnya menerima ranperda tersebut untuk di lakukan  pembahasan yang lebih mendalam, ” kata Beny Yusrial. (fadhil)