Enam Fraksi DPRD Padang Panjang Sampaikan Pemandangan Umum Perubahan APBD 2022 Serta Pengelolaan Keuangan Daerah

Enam Fraksi DPRD Padang Panjang Sampaikan Pemandangan Umum Perubahan APBD 2022 Serta Pengelolaan Keuangan Daerah

padangexpo.com (Padang Panjang)

Dalam Rapat Paripurna, Enam Fraksi DPRD Kota Padang Panjang menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD 2022 dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di Ruang Sidang DPRD, Selasa 20 September 2022.

Rapat Paripurna penyampaian Pemandangan Umum tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Yulius Kaisar didampingi Imbral, S.E yang dihadiri Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Forkopimda, Kepala Kemenag, Drs. H. Alizar, M.Ag, Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat dan lurah se-Kota Padang Panjang.

Berikut penyampaian Pemandangan Umum Perubahan APBD 2022 Serta Pengelolaan Keuangan Daerah Dalam Rapat Paripurna yang disampaikan oleh enam Fraksi :

Fraksi Golongan Karya (GOLKAR) dengan juru bicara Yovan Fadayan Remindo, S.I.Kom Datuak Bagindo Kayo meminta penjelasan penurunan retribusi daerah sebesar 5,32%, kekayaan daerah turun 3,88%, serta lain-lain pendapatan yang sah turun sebesar 10,3%.

Hal ini dilakukan agar program kegiatan yang tertuang dalam Perubahan APBD dipastikan dapat terlaksana dan Kinerja Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang dapat dinilai baik terutama dari sisi penyerapan anggaran, sekalipun disadari bahwa dengan kebijakan seperti ini target kinerja Pemerintah Daerah di tahun 2022 ini mengalami penurunan dari target yang direncanakan awal APBD.

Yovan mengatakan,”Kami mohon penjelasan lebih rinci apa penyebab turunnya target penerimaan BLUD RSUD tentang penyebab turunnya PAD pada objek tersebut,” ujarnya.

Fraksi Gerindra  dengan juru bicara Yudha Prasetia menjelaskan bahwa perubahan anggaran pendapatan kami melihat bahwa terjadinya kenaikan sebesar 0,14% dari Rp. 541.419.707.666 menjadi Rp. 542.190.324.302,tetapi kenaikan pendapatan ini hanya terjadi pada alokasi pendapatan transfer saja sedangkan pendapatan lainnya masih dalam trend penurunan.

Dan hal lainnya pihaknya menilai belum optimal terbukanya lapangan kerja di Padang Panjang. Dituntut inovasi dari Pemerintah Daerah dalam hal penanganan dampak dari penghapusan tenaga harian lepas (THL) ke depan, agar tidak terjadi pembludakan pengangguran di Padang Panjang.

BACA JUGA :  DPRD Gelar Paripurna, Hendri-Allex Ditetapkan Jadi Wako-Wawako Terpilih Padang Panjang 

Hal Ini harus menjadi catatan bagi Pemerintah Kota Padang Panjang terkhusus OPD-OPD yang ada di pemerintahan kota padang panjang bahwa masyarakat kota padang panjang butuh uluran tangan pemerintah kota padang panjang.

Fraksi Nasdem, dengan juru bicara Kiki Anugerah Dia, S.E menanyakan Belanja Modal yang mengalami penurunan sebesar -2,30% atau sebesar Rp1.729.382.723,70 yaitu dari Rp75.105.267.402 sebelum perubahan menjadi Rp73.375.884.678,30 setelah perubahan.

“Kami mempertanyakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Bahwa untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial pada APBD 2022 sebesar 2%. Berupa pemberian bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum,” katanya.

Ia juga mengingatkan kepada Wali Kota  tetap menggunakan keuangan daerah untuk kebutuhkan yang seluas luasnya bagi masyarakat Kota Padang Panjang, mengingat dan mendorong penggunaan keuangan daerah lebih di prioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan serta menyesuaikan kearifan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan Good Goverment yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah.

Fraksi Demokrat, dengan juru bicara Puji Hastuti, A.Md meminta kepada Pemerintah Daerah untuk tidak menggeser, mengurangi, atau membuang program yang menjadi fokus pembangunan yang telah ditetapkan. Pihaknya juga ingin mengetahui sejauh mana pengoptimalan pengelolaan Pasar Pusat Padang Panjang.

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa pihaknya juga ingin mengetahui pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan sistim pengelolaan keuangan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat yang taat pada peraturan perundang-undangan , tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta dihararapkan pula akan meningkatkan formasi dan memperbaiki kualitas pengelolaan  APBD.

Dalam hal ini dari pihakya merasa perlu dan pentingnya untuk melakukan pengkajiaan kembali secara mendalam pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian kearifan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan good governance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah. Perlu kiranya menyusun PERDA melalui mekanisme kajian tentang pengelolaan keuangan daerah dengan mempertimbangkan landasan filosis dan Yuridis Sosiologis sebagaimana lazimnya.

BACA JUGA :  DPRD Padang Panjang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Dewan

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan juru bicara Zulfikri, S.E Datuak Gindo Malano mempertanyakan belanja daerah  yang dipergunakan sampai periode ini terhadap pelaksanaan target RPJMD.

Zulfikri mengatakan bahwa pada hakekatnya APBDP adalah merupakan alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat. Atas dasar itulah, sebagai manifestasi dari komitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat, maka Fraksi Partai Amanat Nasional mendorong Pemda  untuk memanfaatkan secara optimal atas semua pendapatan dan penerimaan untuk program-program prioritas – yang vital – untuk kepentingan langsung masyarakat, ikut membantu memecahkam masalah yang dihadapi rakyat, memfasilitasi mereka untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, yang bermuara pada meningkatnya  kesejahteraan  rakyat.

Secara yuridis, kebijakan APBDP ini mengacu pada peraturan menteri dalam negeri (permendagri) no. 13 tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan permendagri no. 21 tahun 2011, dan Permendagri no.77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta produk hukum lainya.

APBDP 2022 ini juga didasarkan pada KUA dan PPAS yang telah disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 9 September 2022. Fraksi PAN DPRD kota Padang Panjang, setelah mempelajari nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022.

“Dari rencana penerimaan pembiayaan yang dianggarkan terjadi penurunan. Kami berharap penerimaan pembiayaan didapat dari sumber yang lain,” ujarnya.

Fraksi PBB-PKS, dengan juru bicara Idris Al Hafizh, S.Pd mengatakan Secara umum mencermati sampai dipenghujung jabatan Wali Kota saat ini belum merasakan kebijakan anggaran yang strategis, hanya terjebak dengan kegiatan rutin yang dibuat OPD. Pemerintah dalam penyusunan APBD belum lagi menyentuh bagian yang esensi dari hajat hidup masyarakat lebih rinci.

BACA JUGA :  Pengambilan Sumpah dan Janji 20 Anggota DPRD Padang Panjang Terpilih Masa Bakti 2024 - 2029

Idris menyampaikan bahwa pihaknya memahami keberadaan APBD adalah untuk mengakomodir kebutuhan hajat hidup masyarakat, harusnya bisa menjawab apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Tapi Kenapa pemerintah untuk program yang belum tentu menyentuh langsung dengan kebutuhan masyarakat bisa dialokasikan  dengan anggaran yang cukup besar, seperti membeli tanah untuk sport centre senilai 40 milyar, pembangunan Gedung 70 milyar, akan tetapi untuk kebutuhan masyarakat yang penting dan mendesak anggaran sebesar 8 milyar tidak bisa kita alokasikan, misalnya untuk penanggulangan banjir yang melanda 3 kelurahan seperti balai-balai, pasar baru sampai ke pasar using, bahkan banjir ini yang merendam 3 Mesjid besar di lokasi ini seperti Mardiyah, Nur Taqwa dan Tauhid pun mengakibatkan terganggunya aktifitas ibadah masyarakat ke masjid,

Ia juga mengatakan Fraksi PBB PKS belum melihat apa bentuk kebijakan konkrit  yang mumpuni dan berdampak langsung terhadap pengendalian lonjakan inflasi yang terjadi, yang jelas efek kebijakan pemerintah menaikan BBM ini telah melumpuhkan sendi sendi kehidupan masyarakat, terutama masyarakat menengah kebawah yang mayoritas, tentu kebijakan yang kami minta adalah kebijakan yang bersifat produktif untuk jangka Panjang, bukan instan dan berefek sindrom suka menengadah dan malas.

“Kami menyarakankan masing-masing OPD memahami postur anggaran yang dikelola, dengan keterbatasan anggaran yang ada berharap adanya kreatifitas untuk pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan eifsien serta tepat sasaran, dan berfikir untuk mencari peluang suntikan pendapatan,” terang Idris.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada Wali Kota agar mengawal secara tepat pengelolaan dana yang dialokasikan untuk menekan inflasi yang terjadi. Dan, meminta agar segera merealisasikan tunjangan untuk guru-guru swasta yang  sudah dianggarkan dan disepakati sebelumnya.(YB)