Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Payakumbuh/Gaji PPPK Paruh Waktu Tersendat, Pemko Payakumbuh Kejar Skema Baru di Tengah Perubahan Aturan
Payakumbuh

Gaji PPPK Paruh Waktu Tersendat, Pemko Payakumbuh Kejar Skema Baru di Tengah Perubahan Aturan

By admin@domi
25/04/2026

padangexpo.com // Payakumbuh

Pemerintah Kota Payakumbuh dihadapkan pada ujian serius dalam menjaga stabilitas kesejahteraan tenaga pendidik. Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan hingga kini belum dibayarkan, tersendat oleh perubahan regulasi yang berdampak langsung pada skema penganggaran.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Nalfira, menegaskan kondisi tersebut bukan akibat kelalaian, melainkan konsekuensi dari perubahan aturan yang mengunci sumber pembiayaan lama.

“Memang benar gaji PPPK paruh waktu belum dapat dibayarkan. Ini bukan karena kelalaian, tetapi kendala pada aspek penganggaran akibat perubahan regulasi,” ujarnya, Sabtu (25/04/2026).

Sebelumnya, pembayaran gaji PPPK paruh waktu ditopang oleh dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun, terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 mengubah peta secara drastis. Dana BOSP kini tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai gaji aparatur sipil negara, termasuk PPPK paruh waktu.

Perubahan ini bukan sekadar administratif, tetapi memukul langsung struktur anggaran daerah. Saat APBD 2026 disahkan, kebutuhan gaji PPPK paruh waktu belum terakomodasi karena aturan baru tersebut belum menjadi dasar perencanaan.

Situasi ini memaksa pemerintah daerah bergerak cepat. Dinas Pendidikan bersama Pemko Payakumbuh kini menempuh mekanisme pergeseran anggaran sebagai solusi darurat yang tetap berada dalam koridor regulasi.

“Kami sudah mengusulkan pembayaran melalui mekanisme pergeseran anggaran dan saat ini sedang diproses sesuai ketentuan,” kata Nalfira.

Di tengah tekanan publik dan kegelisahan para pegawai, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan pemenuhan hak. Komitmen ditegaskan: hak PPPK paruh waktu tidak akan diabaikan.

Namun, realitas di lapangan tak bisa dipungkiri. Keterlambatan gaji bukan sekadar angka di laporan keuangan, tetapi menyentuh langsung kebutuhan hidup para pegawai—dari biaya rumah tangga hingga pendidikan anak.

BACA JUGA :  Tiga Kali Lakukan Perubahan Nama, Petto Resto And Caffe Tampil Dengan Wajah Terbarukan

“Kami memahami betul kondisi yang dirasakan. Di balik keterlambatan ini ada kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi. Kami tidak tinggal diam, proses ini terus kami gesa,” tegasnya.

Kini, bola ada pada kecepatan birokrasi menyelesaikan penyesuaian anggaran. Di satu sisi, aturan harus ditaati. Di sisi lain, hak pegawai tak bisa terus menunggu.

Jika tak segera dituntaskan, persoalan ini berpotensi meluas dari sekadar kendala teknis menjadi ujian kepercayaan terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam merespons perubahan kebijakan pusat secara sigap dan presisi(Ken)

Views: 198
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Musorkot KONI Payakumbuh 2026: Adu Arah Kepemimpinan di Tengah Bayang-Bayang Porprov

Next

Ikuti Jambore Nasional XII 2026 di GOR Batu Tukang, 160 Pramuka Penggalang Kabupaten Solok Diseleksi

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,177)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,760)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,448)

TERBARU

  • Polisi Bongkar Rantai Pasokan Sabu di Payakumbuh, Pemasok FD Diciduk di Padang Tangah
  • Polri Masuk Sekolah, Wakapolres Payakumbuh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying
  • Sempat Dilaporkan ke Polisi, Polemik Dana Masjid Rp20 Juta di Lima Puluh Kota Berakhir Damai
  • Polres Payakumbuh Sisir Titik Rawan, Kapolres Tegaskan Geng Motor Tak Diberi Ruang
Copyright 2026 — Padang Expo