Padangexpo, Padang -Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mangkir dalam sidang pertama gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan seorang wartawan portal berita online nasional Joni Hermanto.
Gubernur hanya mengutus timnya dari Biro Hukum Pemprov Sumbar untuk mewakili kehadirannya menghadapi Joni Hermanto di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (16/8), namun ironinya tim yang diutus Mahyeldi itu tidak mengantongi surat kuasa khusus yang mustinya di tandatangani Gubernur sehingga dianggap bukan prinsipal (para pihak) yang mempunyai legal standing untuk menanggapi gugatan Joni.
“Saya keberatan, karena mereka bukanlah pihak yang saya gugat, harusnya kalau mereka mengklaim dirinya tergugat/utusan tergugat, mereka mengantongi surat kuasa,” ujar Joni saat di temui Padangexpo.com di PN Padang sesaat keluar dari ruang sidang.
Pria 37 tahun itu juga menyampaikan kekecewaannya, dengan mengatakan tindakan Pemprov melalui Gubernur Sumbar itu merupakan bentuk ketidaktaatan dan ketidak seriusan Pemprov melalui Gubernur terhadap hukum.
“Bagaimana mengharapkan masyarakat untuk taat hukum, sementara mereka sendiri saja tidak taat hukum, kalau mereka taat hukum tentunya mereka sudah mempersiapkan segela sesuatunya jauh-jauh hari, masak mengirim utusan untuk berperkara di pengadilan tanpa surat kuasa,” ujar wartawan utama itu.
Joni Hermanto juga mengharapkan hakim menjatuhi putusan verstek (putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat) jika pada sidang selanjutnya Pemprov atau Gubernur kembali tidak hadir/tidak mengutus kuasa.
Sementara itu anggota tim Biro Hukum Pemprov Sumbar M Rezha Fahlevie ketika dihubungi oleh Padangexpo.com melalui selulernya mengatakan bahwa ketidak siapan pihaknya dikarenakan pihaknya baru menerima relaas (surat panggilan sidang) dari PN Padang satu hari sebelum hari sidang.
“Sampai saat ini surat kuasa belum ditandatangani Pak Gubernur, namun sebagai bentuk ketaatan kita kepada hukum kita tetap hadir ke PN hari ini,” terang Rezha.
Rezha juga mengatakan diterima atau tidak kehadiran mereka di PN Padang saat ini dirinya menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang menangani perkara dimaksud.
Namun sayang, kehadiran tim biro hukum Pemprov Sumbar pada sidang perdana ini tidak di lengkapi dengan surat kuasa hingga di tolak oleh majelis hakim dan sidang di tunda selama dua Minggu. (Dwi)