Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Gubernur Sumbar Mangkir Di Sidang Perdana
Hukum & Kriminal

Gubernur Sumbar Mangkir Di Sidang Perdana

By admin@domi
16/08/2023

Padangexpo, Padang -Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mangkir dalam sidang pertama gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan seorang wartawan portal berita online nasional Joni Hermanto.

Gubernur hanya mengutus timnya dari Biro Hukum Pemprov Sumbar untuk mewakili kehadirannya menghadapi Joni Hermanto di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (16/8), namun ironinya tim yang diutus Mahyeldi itu tidak mengantongi surat kuasa khusus yang mustinya di tandatangani Gubernur sehingga dianggap bukan prinsipal (para pihak) yang mempunyai legal standing untuk menanggapi gugatan Joni.

“Saya keberatan, karena mereka bukanlah pihak yang saya gugat, harusnya kalau mereka mengklaim dirinya tergugat/utusan tergugat, mereka mengantongi surat kuasa,” ujar Joni saat di temui Padangexpo.com di PN Padang sesaat keluar dari ruang sidang.

Pria 37 tahun itu juga menyampaikan kekecewaannya, dengan mengatakan tindakan Pemprov melalui Gubernur Sumbar itu merupakan bentuk ketidaktaatan dan ketidak seriusan Pemprov melalui Gubernur terhadap hukum.

“Bagaimana mengharapkan masyarakat untuk taat hukum, sementara mereka sendiri saja tidak taat hukum, kalau mereka taat hukum tentunya mereka sudah mempersiapkan segela sesuatunya jauh-jauh hari, masak mengirim utusan untuk berperkara di pengadilan tanpa surat kuasa,” ujar wartawan utama itu.

Joni Hermanto juga mengharapkan hakim menjatuhi putusan verstek (putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat) jika pada sidang selanjutnya Pemprov atau Gubernur kembali tidak hadir/tidak mengutus kuasa.

Sementara itu anggota tim Biro Hukum Pemprov Sumbar M Rezha Fahlevie ketika dihubungi oleh Padangexpo.com melalui selulernya mengatakan bahwa ketidak siapan pihaknya dikarenakan pihaknya baru menerima relaas (surat panggilan sidang) dari PN Padang satu hari sebelum hari sidang.

“Sampai saat ini surat kuasa belum ditandatangani Pak Gubernur, namun sebagai bentuk ketaatan kita kepada hukum kita tetap hadir ke PN hari ini,” terang Rezha.

BACA JUGA :  Diduga Salahgunakan Sabu, Dua Pria Diamankan Tim Phantom

Rezha juga mengatakan diterima atau tidak kehadiran mereka di PN Padang saat ini dirinya menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang menangani perkara dimaksud.

Namun sayang, kehadiran tim biro hukum Pemprov Sumbar pada sidang perdana ini tidak di lengkapi dengan surat kuasa hingga di tolak oleh majelis hakim dan sidang di tunda selama dua Minggu. (Dwi)

Post Views: 1,128

Tags:

Joni HermantoM.Rezha FahlevieSidang Perdana Gugatan PMH
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Beberapa Poin Penting Yang Disampaikan Bupati Saat Audiensi Dengan Ulama dan Tokoh Adat, Apa Saja

Next

Kalahkan 5 Kandidat, Aisyah Wakili SMKN 1 Batusangkar Paskibra Kabupaten Tanah Datar

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,727)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,218)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,507)

TERBARU

  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
  • Petani Berdasi Mulai Beraksi, ASN Payakumbuh Turun Tangan Kendalikan Inflasi
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Tembus 3 Besar KOMPOLNAS Awards 2026
Copyright 2026 — Padang Expo