Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari Kedepan
Pemko Bukittinggi

Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari Kedepan

By Pemred : Dody S
13/12/2020

Jakarta (padangexpo.com)

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sejak pukul 11.30 WIB di lantai 2 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari Sabtu 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Argo di Mapolda Metro, Sabtu (12/12/2020) malam.

Lebih Argo menjelaskan penahanan Rizieq Shihab ini juga berkaitan dengan penyidikan kasus kerumunan di Tebet Utara dan Petamburan pada 13 dan 14 November lalu.

Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

“Alasan obyektif ancaman humuman MRS di atas 5 tahun,” ujar Argo.

Dalam kasus kerumunan di acara Tebet Utara dan Petamburan ini Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka.

Mereka yakni Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.

Kemudian Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Ahmad Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada 7 Desember 2020. [TIM]

Post Views: 496
BACA JUGA :  Pemko Bukittinggi Peringati Hari Lahir Pancasila 2023 dengan Inspektur Upacara Wawako
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Sesri, SKM.,M.Kes Kembali Terpilih Jadi Ketua IBI Cabang Agam Periode 2020-2023

Next

FWJ Korwil Jakarta Timur Berkolaborasi dengan FKKS Kecamatan Duren Sawit Dalam Giat Bagi-Bagi Masker Gratis

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,777)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,265)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,556)

TERBARU

  • Goresan Tinta di Balairung 99, Ketua PWI Kota Solok Resmi Dilantik, Drs. Raunis Roni : Mari Kita Majukan PWI Kota Solok dan Tetap Solid
  • 500 Duta Olahraga Payakumbuh Dilepas, Target Prestasi Dibawa ke Porprov Sumbar XVI
  • Payakumbuh Adu Kekuatan di APN 2026, Ketahanan Pangan Tak Lagi Sekadar Program
  • Bangkit Bersama Arosuka ? Pemko Solok Tunda RSBG, Kegiatan Dimulai 10 – 13 Oktober
Copyright 2026 — Padang Expo