Bukittinggi, Padang Expo
Wakil Wali Kota Bukittinggi hantarkan secara resmi Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024, pada rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (24/07-2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua Rusdy Nurman dan segenap Anggota Dewan, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Pimpinan BUMN/BUMD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, Berdasarkan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara disusun berdasarkan RKPD. KUA dan PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dan dalam KUA memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD.
“Penyusunan perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan KUA PPAS didasari oleh penyebab perubahan APBD yang biasa terjadi. Selain itu perubahan APBD juga didasari oleh beberapa hal,” ujar Beny Yusrial.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan, mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 89, Walikota menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pada kesempatan ini rancangan KUA yang kami hantarkan meliputi: (a) Kondisi ekonomi makro daerah; (b) asumsi penyusunan APBD; (c) kebijakan pendapatan daerah; (d) kebijakan belanja daerah; (e) kebijakan pembiayaan daerah; dan (f) strategi pencapaian.
“Sedangkan rancangan PPAS disusun dengan sistematika yakni (a) menentukan skala prioritas pembangunan; (b) menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahunnya; dan (c) menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan,” ujar Marfendi.
Wawako menjelaskan, Perubahan APBD dilaksanakan karena (a). perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; (b). keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; (c). keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Postur perubahan APBD dalam rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2024 adalah sebagai berikut.
Pendapatan Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 756,7 miliar lebih bertambah sebesar Rp 4,1 miliar lebih sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 760,8 miliar lebih
Perubahan ini terjadi pada PAD yang disebabkan oleh penyesuaian dengan perkembangan perekonomian dan ketentuan peraturan perundang – undangan. Selain PAD, Pendapatan Transfer juga mengalami perubahan akibat penyesuaian perhitungan pendapatan transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Gubernur Sumatra Barat.
Belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 806,7 miliar lebih bertambah sebesar Rp 20,8 miliar lebih sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 827,5 miliar lebih. Perubahan ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap besaran pendapatan daerah, pembiayaan daerah, penyesuaian terhadap target capaian RPJMD, dan perubahan harga satuan.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 50 miliar berkurang sebesar Rp 16,9 miliar sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 33 miliar lebih. Hal ini disebabkan perubahan besaran SILPA sesuai dengan hasil Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat.
“Berdasarkan gambaran postur rancangan itu, terdapat defisit sebesar Rp 33,6 miliar lebih. Selanjutnya, pada tahap pembahasan Antara Pemerintah Daerah dengan DPRD nantinya dapat menghasilkan postur APBD yang seimbang,” jelas Wawako. (fadhil)