KPU Kota Bukittinggi Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pilkada 2024

342

Padangexpo.com, Bukittinggi

KPU Kota Bukittinggi melaksanakan rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka pelaksanaan tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi pada Pemilihan tahun 2024. Kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan, Grand Rocky Hotel , Senin (05/08-2024).

Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisioner KPU Bukittinggi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Ketua Bawaslu Bukittinggi serta perwakilan dari Kejari, Kemenag, Dinas Pendidikan, Polresta, Bapelitbang, Perwakilan Partai Politik serta dan Media.

Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, menyampaikan, bahwa rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai langkah awal untuk menyamakan pemahaman KPU dalam persiapan pencalonan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

KPU Kota Bukittinggi harus memahami semua regulasi termasuk pencalonan ini, karena pemilihan kepala daerah merupakan tanggung jawab KPU. Kami meminta agar semua pihak segera melakukan koordinasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024.

“Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperlancar proses pencalonan dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama dengan baik demi suksesnya Pilkada Serentak 2024 di Bukittinggi,” ujar Satria Putra.

Komisioner KPU Kota Bukittinggi, Safri Miswardi, memaparkan, tahapan pencalonan dimulai dengan pemaparan jadwal dan alur pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024. Pembahasan syarat calon dan syarat pencalonan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon Wali kota dan Wakil Walikota antara lain: Persyaratan Pencalonan Partai Politik. Pasal 11 ayat (3) dan (4) berdasarkan Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA :  Penilaian Kota Sehat se Indonesia, Bukittinggi Raih Swasti Saba Wiwerda 2023

1. Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan
itu hanya berlaku untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.

2. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

Pasal 14 ayat (2) huruf d: Calon harus berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, dan Wakil Wali kota.
Pasal 15: Syarat usia harus dipenuhi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Alur Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024 Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon (Pengumuman 24-26 Pendaftaran Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024) Agustus 2024).

Pemeriksaan Kesehatan (27 Agustus -2 September 2024) Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (29 Agustus-4 September 2024) Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (13-14 September 2024).

Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti.oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6-14 September 2024).

Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15-18 September 2024).

Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15-21 September 2024).

Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6-8 September 2024)

Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024). Pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (5-6 September 2024).

BACA JUGA :  Satlinmas se Kota Bukittinggi Terima Honor dan Kelengkapan Satgas dari Pemko Bukittinggi

Pengundian dan pengumuman nomor Surut Pasangan Calon (23 September 2024),” papar Safri Miswardi. (Fadhil)