Sijunjung (padangexpo.com)
Terkait adanya dugaan pemalsuan Surat Berita Acara Penerimaan LPPDK Salah Satu Paslon di Pilkada Sijunjung 2020, akhirnya mendapat perhatian serius dari semua pihak, termasuk salah satunya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sijunjung.
Atas hal tersebut, akhirnya Rustam Budiman selaku Ketua HMI Sijunjung yang didampingi Sekretaris, Dikalmen Putra bersama beberapa pengurus lainnya mendatangi Polres Sijunjung untuk mendesak Kapolres agar segera menindaklanjuti laporan dari empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati terhadap pemalsuan dokumen berita acara penyerahan LPPDK salah satu Paslon pada, Senin (14/12/2020) kemarin.
Rustam Budiman bersama rombongan tiba di Polres Sijunjung sekira pukul 10.00 WIB yang disambut langsung oleh AKBP Andry Kurniawan selaku Kapolres dan didampingi Kasat Intelkam Iptu Alminazri.
Dalam pertemuan tersebut, Rustam mengatakan seharusnya KPU dan Bawaslu Sijunjung mampu menjaga perasaan masyarakat dengan tidak memihak pada salah satu paslon Pilkada, sebagaimana seharusnya Pilkada tersebut haruslah jujur dan adil (jurdil).
Mewakili HMI, ia menilai bahwa,” KPU dan Bawaslu sudah terindikasi dalam melakukan persekongkolan untuk mengamankan salah satu paslon dari sanksi PKPU. Itu artinya, sesuatu yang sangat buruk terjadi di badan penyelenggara itu sendiri. Maka dari itu, kami mendatangi Kapolres untuk segera mendesak penyidik dalam menindaklanjuti, memproses dan membongkar dugaan kejahatan yang terstruktur ini,” ujarnya pada Padang Expo usai pertemuan dengan Kapolres.
Ia mengatakan, adanya pengungkapan kasus yang telah melibatkan penyelenggara Pilkada di Sijunjung bukan hanya dari HMI saja yang mendukung aparat hukum untuk bertindak memprosesnya, namun lebih dari 60 persen masyarakat di Kabupaten Sijunjung sangat menginginkan keadilan ditegakkan diatas aturan yang berlaku.
HMI menilai bahwa KPU sebagai penengah dalam sebuah kompetisi, maka dari itu haruslah menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar. Ada aturan-aturan yang harus mereka (KPU.red) hormati untuk ditegakkan, dan harus ada juga sangsi tegas diterima jika memang KPU terbukti tidak netral, tegas Rustam Budi.
Begitu juga dengan Bawaslu yang bertugas sebagai Lembaga Pengawas, mendapatkan nilai yang sangat rendah di tengah masyarakat terkait proses Pilkada. Terutama di masa kampanye, ujar Rustam.
Dalam keterangannya, Rustam Budiman mengatakan bahwa Bawaslu Sijunjung sangat lamban dalam menyikapi segala bentuk pelanggaran yang terjadi, sebab sudah banyak kasus mulai dari ASN, Camat, bahkan Wali Nagari yang terbukti jelas berpolitik praktis, namun sama sekali tidak ada dilakukan penindakan yang tegas, dalam hal ini makanya kami menilai bahwa Bawaslu tidak memperlihatkan integritasnya selaku Lembaga Pengawas, ujarnya.
Ia juga mengatakan, bahwa Kapolres AKBP Andry Kurniawan berkomitmen untuk menjalankan segala proses yang telah disampaikan dengan sebaik mungkin.
Dalam hal ini, HMI mengucapkan terimakasih kepada Kapolres yang telah menyambut dengan baik kedatangan dan menampung aspirasi kami beserta rombongan, ujarnya.
Dikalmen Putra selaku Sekretaris HMI menambahkan, bahwa pihak Kepolisian memang harus segera bertindak untuk menguak segala bentuk persoalan dan kejanggalan yang dimunculkan oleh KPU.
“Sebut saja, pelanggaran administrasi terkait LPPDK salah satu paslon yang diduga terlambat. KPU juga diduga membuat nomor surat yang dihitung mundur. Sebab pada hari Senin, 7 Desember dan Selasa tanggal 8 Desember, LO beberapa paslon telah mempertanyakan soal ada atau tidaknya pleno berita acara penerimaan LPPDK paslon 03 tersebut, namun pihak KPU menjawab tidak ada berita acaranya. Hal itu terbukti dengan tidak munculnya nama paslon 03 di Sidakam KPU-RI,”sambung Dikalmen Putra.
Berdasarkan PKPU No 5 tahun 2017 Pasal 34 ayat (1) dan (2) sudah jelas diatur terkait teknik dan waktu pelaporan. Kemudian Pasal 54 mengatur tentang konsekuensi apabila pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi, maka Paslon dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon.
“Secara tidak langsung, paslon tersebut harusnya sudah dinyatakan gugur. Namun, dengan segala cara yang seperti terencana dengan matang, KPU bersikukuh paslon 03 tidak menyalahi aturan dan LPPDK diserahkan sesuai jadwal,”ujar Dikalmen.
HMI Sijunjung mewakili aspirasi masyarakat, akan tetap mengawal proses pelaporan KPU oleh empat Paslon di Polres Sijunjung, tegas Dikalmen. (wdz/red)