Ini Jawaban Wali Kota Bukittinggi Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

668

padangexpo.com (Bukittinggi)

Wali Kota Bukittinggi berikan tanggapan atau jawaban atas pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna DPRD, yang dilaksanakan diruang gedung DPRD, Jumat (11/08-23).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial,menjelaskan, hantaran rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilaksanakan dalam tiga hari terakhir. Rapat paripurna ini, merupakan pembicaraan tingkat I.

“Setelah selesainya jawaban atau tanggapan dari Walikota, akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas ranperda ini, melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Daerah Bukittinggi” jelas Beny Yusrial.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas Pemandangan Umum masing-masing fraksi DPRD atas ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami  berharap kepada seluruh anggota dewan kiranya dapat menelaah, memberikan masukan berupa dukungan, kritik, saran dan solusi dalam proses pembahasan selanjutnya, agar Rancangan Peraturan Daerah ini nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, ” ujar Erman Safar.

Berikut tanggapan atau jawaban dari Walikota atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD atas ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diantaranya :

Jawaban untuk Fraksi Partai Gerindra, Kami sepakat dengan pendapat fraksi Partai Gerindra bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Dengan demikian meningkatkan pula tata kelola pemerintah, memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan di daerah.

Jawaban untuk Fraksi PKS, Dapat kami jelaskan bahwa peleburan jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan menjadi PBJT tidak akan mengurangi kapasitas fiskal daerah karena hanya  terjadi restrukturisasi jenis pajak tanpa mengurangi potensi terhadap penerimaan objeknya.

BACA JUGA :  Kunjungi Posko Evakuasi Erupsi Marapi, Wako Bukittinggi Erman Safar Kerahkan Bantuan Tenaga dan Logistik

Terkait dengan potensi pendapatan dari Pasar Atas kalau mengacu kepada Ranperda ini.

Pasar atas di diserahterimakan bersamaan dengan COVID-19, maka pemerintah Kota Bukittinggi tidak melakukan pemungutan retribusi ataupun sewa. Kemudian dalam masa itu sudah disepakati dalam propemperda tahun 2021 penyusunan ranperda tentang retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, namun rencana kita terhenti dengan terbitnya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD.

Dengan terbitnya PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD, maka rencana penyusunan ranperda tentang retribusi yang menyangkut pasar atas sebagai dasar pemungutan retribusi sudah dapat kita realisasikan. Dengan demikian kita berharap permasalahan pemungutan retribusi pada pasar atas dapat diatasi.

Fraksi Partai Demokrat

Kami sependapat dengan Fraksi Demokrat bahwa untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pajak dan retribusi tetap berlandaskan kepada azas keseimbangan dan keadilan, Kepastian Hukum, tepat waktu dan Efisiensi.

Terkait pendapat fraksi demokrat tentang BPHTB, dalam hal turun waris agar diberikan formula dasar perhitungan yang tepat sehingga tidak memberatkan kepada masyarakat yang menerima hak waris atas tanah dan bangunan. Pendapat fraksi ini akan menjadi pertimbangan nantinya.dalam pembahasan rancangan perda ini.

Kami sangat setuju dengan Fraksi partai Demokrat bahwa perlunya keseriusan Pemerintah Daerah dalam Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baik dari segi pengawasan, pengelolaan serta penerapan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh masyarakat.

Jawaban untuk Fraksi Amanat Nasional Pembangunan, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah “Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

BACA JUGA :  TP PKK Bukit Apit Wakili Kota Bukittinggi Pada Penilaian Lomba Gerakan PKK Tingkat Provinsi 2022

Konsekwensi dari ketentuan ini maka seluruh peraturan daerah kota Bukittinggi yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang jumlahnya sebanyak 21 (dua puluh satu) dicabut.

Dan dapat kami informasikan terkait dengan Peraturan Pelaksana dari ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah yang diatur dalam Undang-Undang 1 Tahun 2022 telah lahir dan telah dijadikan pedoman dalam Penyusunan Peraturan Daerah yang kami sampaikan ke DPRD yakni Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemungutan Barang dan Jasa tertentu atas Tenaga Listrik dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jawaban untuk Fraksi Partai Golongan Karya, bahwa sesuai dengan ketentuan tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah telah dilakukan diskusi public dengan melibatkan masyarakat dari berbagai unsur mulai tahap penyusunan Naskah akademik dan penyusunan rancangan peraturan daerah.

Selanjutnya dalam proses pembahasan di DPRD juga dapat dilakukan publik hearing dengan menghadirkan masyarakat.

Fraksi Nasdem-PKB

Terbitnya Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD mewajibkan Pemerintah Daerah menyusun kembali Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam (1) satu Perda (omnibus) dimana sebelumnya tersebar dalam beberapa Perda.

Dan semua objek pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadi kewenangan daerah dan ada potensinya di Kota Bukittinggi sudah terakomodir dalam rancangan ini. (fadhil)