Jawab Isu Dugaan Temuan BPK, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat Tanah Datar

291

Padangexpo.com, Tanah Datar -Terkait adanya isu tentang temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) yang di rilis di beberapa media online tentang seragam sekolah di Kabupaten Tanah Datar beberapa waktu yang lalu, Kepala Inspektorat Tanah Datar, Desi Rima, SH memberikan penjelasan kepada media Padang Expo.com, Jumat (10/5) via seluler.

Desi Rima menjelaskan bahwa dimana sesuai ketentuan BPK temuan yang dinyatakan selesai ditindaklanjuti adalah temuan pemeriksaan yang saran/ rekomendasinya telah ditindaklanjuti secara nyata dan tuntas oleh pihak entitas yang diperiksa sehingga dapat memperbaiki pengelolaan dan keuangan keuangan pada entitas yang bersangkutan.

“Kronologisnya, menurut BPK harganya kemahalan, apakah tidak ada survei harga, jawab kami ada, karena tidak jauh beda dengan survei harga oleh karena itu kami mengklik tawaran di e katalog yang ditawarkan CV Pucuak Pisang. Tapi menurut pengalaman dan pengamatan BPK harganya kemahalan, sehingga BPK memanggil penyedia dan mempertanyakan permasalahan kemahalan harga ini. Hasil dialog BPK dengan Penyedia, akhirnya penyedia mengakui kesalahan tersebut dan bersedia mengembalikan selisih dari kemahalan harga tersebut dan ini adalah hasil konfirmasi Inspektorat dengan PPK,” papar Desi.

“Pengadaan seragam sekolah siswa baru tingkat SD dan Seragam SMP dialokasikan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp.2.664.187.501,- merupakan proyek strategis pemerintah sesuai dengan keputusan Bupati nomor 090/216/Bappeda dan Litbang-2023 tentang Proyek strategis pemerintah daerah tahun 2023, tentunya dengan ditetapkannya sebagai salah satu dari 10 proyek strategis pemerintah daerah dalam setiap tahapan pelaksanaan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian,” lanjutnya.

Pengadaan seragam sekolah ini sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah pada bidang pendidikan dalam rangka meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik untuk menunjang kegiatan belajar sesuai permendikbud nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

BACA JUGA :  Pimpin Rapat Paripurna, Ketua DPRD: Peringatan 17 Agustus Merupakan Bentuk Rasa Syukur Atas Kemerdekaan yang Dimiliki

“Dalam pengadaannya sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa menggunakan e-katalog. Berdasarkan pemeriksaan BPK atas belanja Pemerintah Daerah tahun 2023, memang terdapat kondisi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas seragam SD dan seragam SMP tersebut, dan hal ini telah ditindaklanjuti, termasuk seluruh temuan BPK atas pemeriksaan belanja tahun 2023. Atas telah ditindaklanjuti seluruh temuan BPK atas pemeriksaan belanja tahun 2023 hal ini mendapat apresiasi oleh BPK Perwakilan Sumatera Barat, sehingga atas pencapaian hal tersebut Kabupaten Tanah Datar mendapat skor tertinggi di provinsi Sumatera Barat,” sambung Desi.

“Tindak lanjut hasil temuan per semester II 2023 yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tahun 2023 tanggal 25 april 2024. Dengan telah ditindak lanjuti temuan LHP BPK khususnya pengadaan seragam SD dan SMP dimaksud tentunya telah dinyatakan telah selesai ditindaklanjuti, dimana sesuai ketentuan BPK temuan yang dinyatakan selesai ditindaklanjuti adalah temuan pemeriksaan yang saran/ rekomendasinya telah ditindaklanjuti secara nyata dan tuntas oleh pihak entitas yang diperiksa sehingga dapat memperbaiki pengelolaan dan keuangan keuangan pada entitas yang bersangkutan,” jelas Kepala Inspektorat Tanah Datar tersebut.

Kemudian terusnya, oleh karena itu terkait pengadaan seragam SD dan SMP ini telah dinyatakan selesai oleh BPK.

“Dan temuan terkait hal tersebut sudah di tindaklanjuti oleh pihak ketiga/ rekanan. Bahkan Tanah Datar peringkat 1 di Sumbar utk TL temuan BPK semester II Th 2023, ini diumumkan Kepala BPK waktu memperoleh opini WTP kembali atas laporan keuangan tahun 2023, sudah 12 kali berturut-turut dan paling banyak di Sumbar,” pungkas Desi Rima. (Dwi)