John Kei Akan Dipindah ke Rutan Mako Brimob, Kuasa Hukum Meradang

332

Jakarta, Padang Expo

Tim Kuasa Hukum John Kei, Ita Tarigan menyayangkan keinginan penyidik Polda Metro Jaya memindahkan kliennya John Kei ke Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dalam waktu dekat.

Padahal, kliennya dianggap bukan orang yang berbahaya karena ia yakin dalam kasus penyerangan dan perusakan rumah Nus Kei, John Kei tidak terlibat.

“Tahap ini kan masih awal sekali ya, masih tahap penyidikan. Dan rencananya John Kei akan dipindah ke Mako kan,” ujar dia kepada Tim Padang Expo Cs Selasa (7/7/2020).

Namun demikian, ia tidak tahu alasan dan kapan waktunya John Kei bakalan dipindahkan ke rumah tahanan Mako Brimob. Sebab, penyidik tidak menjelaskan secara pasti karena semua itu baru wacana saja.

“Itu kan keputusan penyidik. Kan kita cuma dikasih tau ada kemungkinan. Tapi kan kita belum tahu kapan waktunya. Karena Kanitnya sendiri tidak tahu. Ada wacana,” ucap dia.

Meski begitu, Ita mengaku berterimakasih kepada aparat kepolisian yang sudah selalu berkoordinasi dengan tim Kusa Hukum John Kei. Sebab, kata Ita dari awal proses hukum John Kei sampai Rekontruksi Senin (6/7/2020) kemarin penyidik selalu koordinasi.

“Kami selalu berkoordinasi dengan penyidik dari BAP, Pra Rekontruksi dan Rekontruksi,” tutup Ita.[HM]

BACA JUGA :  KORPRI Kota Bukittinggi Mengadakan Serangkaian Kegiatan Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun KORPRI ke-52 Tahun 2023