Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Solok Selatan/Kasus Penganiayaan Melibatkan Kaum Ibu di Wilayah Hukum Polsek Sangir Akhirnya Berdamai
Solok Selatan

Kasus Penganiayaan Melibatkan Kaum Ibu di Wilayah Hukum Polsek Sangir Akhirnya Berdamai

By Pemred : Dody S
02/10/2021

| padangexpo.com

Kasus penganiayaan yang melibatkan ibu-ibu yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Sangir Jujuan beberapa waktu lalu, akhirnya bisa selesai tanpa harus ke pengadilan. Para pihak yang terlibat, pelaku dan korban akhirnya bersedia berdamai. Ini setelah pihak Kejaksaan Negeri Solok Selatan melakukan upaya keadilan restoratif justsice dengan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat.

Kajari Solok Selatan Muhammad Bardan didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Hironimus Tafonao, mengatakan, hal itu bisa dilakukan karena pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak-pihak terkait bersedia menjalaninya.

Kasipidum Kejari Solsel Hironimus, menjelaskan bahwa keadilan restoratif ini adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Dalam penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Sangir Jujuan, ditemukan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 pasal 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Penyidik menetapkan dua tersangka, RS dan Mr. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solok Selatan, pelaku dan korban berniat untuk berdamai.

“Akhirnya pada pertengahan Agustus 2021 dilakukan upaya perdamaian itu dengan disaksikan oleh tokoh-tokoh masyarakat,” terang Hironimus.

Pada 28 September 2021, Kejaksaan Negeri Solok Selatan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan karena telah memenuhi syarat. Tersangka I dan II baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, adanya perdamaian antara pelaku dan korban, adanya respon yang baik dan positif dari masyarakat. (Syahril)

Post Views: 599
BACA JUGA :  Bupati dan Wabup Solsel Hadiri Rakerda Ke-IX TP PKK Sekaligus Peringatan HKG ke 49 Tahun 2021
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Kedatangan Istri Kapolda Sumbar Disambut Hangat oleh Owner PFC Irwan Basir

Next

Kunjungi Lokasi Bencana di Padang Pariaman, Mentri Risma Janjikan Anak Korban Longsor Bekerja di Kemensos

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,777)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,267)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,557)

TERBARU

  • Goresan Tinta di Balairung 99, Ketua PWI Kota Solok Resmi Dilantik, Drs. Raunis Roni : Mari Kita Majukan PWI Kota Solok dan Tetap Solid
  • 500 Duta Olahraga Payakumbuh Dilepas, Target Prestasi Dibawa ke Porprov Sumbar XVI
  • Payakumbuh Adu Kekuatan di APN 2026, Ketahanan Pangan Tak Lagi Sekadar Program
  • Bangkit Bersama Arosuka ? Pemko Solok Tunda RSBG, Kegiatan Dimulai 10 – 13 Oktober
Copyright 2026 — Padang Expo