Kebijakan Terbaru KemenPan RB Buka Peluang Bagi Pegawai R4 yang Telah Dirumahkan
padangexpo.com // Padang Panjang
Harapan 182 pegawai Non ASN kategori R4 di Kota Padang Panjang yang telah dirumahkan terbuka kembali. Kebijakan terbaru Kementerian PAN-RB pada 8 Agustus 2025 mewajibkan kepala daerah mengusulkan PPPK Paruh Waktu bukan hanya untuk kategori R3, tapi juga R4.
Zia Ul Fikri Sekretaris Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padangpanjang, ketika di konfirmasi tim wartawan peduli Padang panjang bahwa gaji Non ASN sudah dianggarkan untuk 12 bulan penuh pada tahun 2025. Hal itu sesuai dengan surat Kementerian PAN-RB tertanggal 12 Desember 2024.
“Surat tersebut berisi arahan agar kepala daerah, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetap menganggarkan gaji pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN,” jelas Fikri, Kamis (14/8/2025).
Bagi pegawai Non ASN yang tidak mengikuti seleksi, anggaran gaji tidak dapat dibayarkan. “Meski begitu, secara penganggaran tetap ada karena status mereka bukan diberhentikan, melainkan dilakukan penataan,” ujarnya.
Mengacu pada Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2024, PPK wajib mengusulkan seluruh pegawai Non ASN yang terdata di database BKN untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dengan keluar nya surat edaran MENPAN RB Tgl 8 Agustus bahwa PPK dapat mengusulkan
957 orang Non ASN kategori R3.dan 182 orang Non ASN kategori R4 yg ada di kota Padang panjang
Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Gaji PPPK
Fikri menegaskan bahwa target efisiensi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD hingga 2027 tidak memengaruhi anggaran gaji Non ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Belanja pegawai itu mencakup gaji dan tunjangan ASN, gaji dan tunjangan kepala daerah, DPRD, insentif pemungutan pajak, serta tunjangan dan tambahan penghasilan guru. Sedangkan gaji Non ASN masuk dalam pos Belanja Jasa, bersama honorarium narasumber, RT, LPM, guru mengaji, garin masjid, tiket perjalanan dinas, dan lain-lain,” ungkapnya.
Rincian Anggaran 2025
Berdasarkan data BPKD, total APBD Kota Padangpanjang Tahun 2025 sebesar Rp579,9 miliar, dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp284 miliar. Formula perhitungannya adalah total belanja pegawai (dikurangi belanja sertifikasi guru dan tamsil guru) dibagi total belanja daerah, sehingga persentase belanja pegawai mencapai 45,7 persen.
Sementara itu, total belanja Non ASN berada di pos Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp212,5 miliar, terdiri dari:
Belanja barang habis pakai: Rp27,7 miliar
Belanja barang tak habis pakai (aset tetap tanpa kriteria verifikasi): Rp748 juta
Belanja jasa: Rp90,1 miliar
“Jadi, secara anggaran, usulan PPPK Paruh Waktu bagi R3 dan R4 bukan masalah. pungkas Fikri.(Yaldi)
