Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Padang Panjang/Kebijakan Terbaru KemenPan RB Buka Peluang Bagi Pegawai R4 yang Telah Dirumahkan
Padang Panjang

Kebijakan Terbaru KemenPan RB Buka Peluang Bagi Pegawai R4 yang Telah Dirumahkan

By admin@domi
15/08/2025

padangexpo.com // Padang Panjang

Harapan 182 pegawai Non ASN kategori R4 di Kota Padang Panjang yang telah dirumahkan terbuka kembali. Kebijakan terbaru Kementerian PAN-RB pada 8 Agustus 2025 mewajibkan kepala daerah mengusulkan PPPK Paruh Waktu bukan hanya untuk kategori R3, tapi juga R4.

Zia Ul Fikri Sekretaris Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padangpanjang, ketika di konfirmasi tim wartawan peduli Padang panjang bahwa gaji Non ASN sudah dianggarkan untuk 12 bulan penuh pada tahun 2025. Hal itu sesuai dengan surat Kementerian PAN-RB tertanggal 12 Desember 2024.

“Surat tersebut berisi arahan agar kepala daerah, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetap menganggarkan gaji pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN,” jelas Fikri, Kamis (14/8/2025).

Bagi pegawai Non ASN yang tidak mengikuti seleksi, anggaran gaji tidak dapat dibayarkan. “Meski begitu, secara penganggaran tetap ada karena status mereka bukan diberhentikan, melainkan dilakukan penataan,” ujarnya.

Mengacu pada Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2024, PPK wajib mengusulkan seluruh pegawai Non ASN yang terdata di database BKN untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dengan keluar nya surat edaran MENPAN RB Tgl 8 Agustus bahwa PPK dapat mengusulkan
957 orang Non ASN kategori R3.dan 182 orang Non ASN kategori R4 yg ada di kota Padang panjang

Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Gaji PPPK

Fikri menegaskan bahwa target efisiensi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD hingga 2027 tidak memengaruhi anggaran gaji Non ASN yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Belanja pegawai itu mencakup gaji dan tunjangan ASN, gaji dan tunjangan kepala daerah, DPRD, insentif pemungutan pajak, serta tunjangan dan tambahan penghasilan guru. Sedangkan gaji Non ASN masuk dalam pos Belanja Jasa, bersama honorarium narasumber, RT, LPM, guru mengaji, garin masjid, tiket perjalanan dinas, dan lain-lain,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Selama Ramadhan Berlangsung, Palanta SMP 82 Sudah Distribusikan Sebanyak 340 Paket Takjil dan Nasi Kotak

Rincian Anggaran 2025

Berdasarkan data BPKD, total APBD Kota Padangpanjang Tahun 2025 sebesar Rp579,9 miliar, dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp284 miliar. Formula perhitungannya adalah total belanja pegawai (dikurangi belanja sertifikasi guru dan tamsil guru) dibagi total belanja daerah, sehingga persentase belanja pegawai mencapai 45,7 persen.

Sementara itu, total belanja Non ASN berada di pos Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp212,5 miliar, terdiri dari:

Belanja barang habis pakai: Rp27,7 miliar

Belanja barang tak habis pakai (aset tetap tanpa kriteria verifikasi): Rp748 juta

Belanja jasa: Rp90,1 miliar

“Jadi, secara anggaran, usulan PPPK Paruh Waktu bagi R3 dan R4 bukan masalah. pungkas Fikri.(Yaldi)

Post Views: 356
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Buka Peluang UMKM Lokal, Gubernur Bali Wayan Koster Buka Indonesia Shopping Festival 2025

Next

DPRD Tanah Datar Gelar Paripurna Dalam Agenda Pidato Presiden RI Tentang Penyampaian RUU APBN 2026 Beserta Nota Keuangan

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,285)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,565)
  • REDAKSI (5,058)

TERBARU

  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
  • Dukung Tim Futsal Payakumbuh, Wako Zulmaeta Apresiasi Kontingen yang Sukses Raih Kemenangan Kedua Tundukkan Sawahlunto 2-1
  • Turut Belasungkawa, Wako Zulmaeta Sampaikan Duka Mendalam Sekaligus Apresiasi Kepada Ayahanda Wabup 50 Kota Ahlul Badrito Resha
  • Persembahkan Medali Emas, Tiga Petarung MMA Payakumbuh Sukses Taklukkan Lawan Melalui TKO di Venue Pantai Mapadegat Mentawai
Copyright 2026 — Padang Expo