Padangexpo.com, Tanah Datar-Berita berjudul Bantuan Galodo Ditilap Pemda Tanah Datar yang di rilis oleh salah satu media online dinilai adalah fitnah yang kejam dan sangat tak profesional.
Hal di atas disampaikan Oleh Ustadz Abu Bakar, Lc tokoh masyarakat Tanah Datar dan mantan anggota DPRD Tanah Datar periode 2019-2024.
“Bahasa “Pemda menilap” itu adalah tuduhan, pencemaran nama baik lembaga. Pemda bisa menuntut secara hukum terhadap media ini. Dari mana data yang didapatkannya yang bisa menjadi bukti penilaian itu. Dari sisi independensi jurnalistik juga telah melanggar kode etik. Dan itu sangat fatal bagi media,” ucapnya.
“Disisakan 500 juta itu adalah tata cara pelaksanaan pencairan, itu namannya antisipasi. Dan itu sangat perlu agar masyarakat yang belum terdata punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan bantuan tersebut,” lanjut Ustadz Abu Bakar menyikapi terbitnya berita di media massa yang berjudul Bantuan Galodo Ditilap Pemda Tanah Datar, serta telah beredar juga di banyak media sosial.
Menurutnya lagi, berita ini di duga melanggar kode etik jurnalistik. Di antaranya tidak berimbang, tendensius, dan diduga beritikad buruk.
Kata dia, berita itu melukai hati para ASN dan pihak lainnya yang telah bekerja siang malam menanggulangi bencana Galodo di Tanah Datar.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah adakan jumpa pers, Kamis (19/9) di aula kantor Bupati Tanah Datar. Pada kesempatan itu, Iqbal Ramadi Payana, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Datar memaparkan beberapa point penting mulai dari kronologi, transparansi hingga langkah kongrit yang di ambil Pemda Tanah Datar pasca bencana.
“Sebagai salah satu upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan bencana alam banjir lahar dingin, banjir bandang dan longsor yang berasal dari masyarakat, pemerintah daerah secara resmi membuka open donasi untuk menampung bantuan bencana tersebut yang di tetapkan dengan Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 100.3.3.2/256/BKPD-2024 tentang perubahan atas Keputusan Bupati nomor 100.3.3.2/176/BPKD-2024 tentang rekening penampung bantuan bencana pada pemerintah daerah tahun 2024 pada Tiga Bank, yaitu Bank Nagari atas nama bantuan sosial bencana alam Tanah Datar dengan Nomor rekening 0300.0207005003, lalu ada Bank BRI, peduli bencana Tanah Datar dengan Norek 106901025308538 dan terakhir ada Bank BSI, dana bantuan banjir bandang dengan rekening 7271612898,” papar Iqbal Ramadi Payana.
“Dari open donasi tersebut pada ke tiga bank sampai tanggal 2 Agustus 2024 terkumpullah dana sebesar Rp 3.126.257.651 (Tiga milyar seratus dua puluh enam juta duaratus limapuluh tujuh ribu enam ratus limapuluh satu rupiah) dimana hingga saat ini ketiga rekening bank tersebut masih dibuka bagi masyarakat yang masih ingin berdonasi,” lanjutnya.
Lalu, Iqbal juga menjelaskan terkait apa yang di beritakan oleh salah satu media tersebut bahwa Pemda Tanah Datar menilap bantuan Galodo, itu tidak benar. Sebab di rekening masih tersisa dana sebesar Rp 500.297.119 (limaratusjuta duaratus sembilanpuluh tujuh ribu seratus sembilan belas rupiah).
“Pada tahap pertama sudah mulai di distribusikan oleh Baznaz sebesar Rp 2.625.960.532 (Dua milyar enamratus duapuluh lima juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah) yang berasal dari dana Rp 3 M lebih tadi, maka tersisalah Rp 500 jutaan di rekening donasi. Peruntukkannya jelas kok, dana yang masih sisa tersebut di rencanakan akan di gunakan untuk sebagai antisipasi data korban yang belum terdata di tahap pertama serta validasi data akibat bencana lainnya di antaranya bantuan terhadap kendaraan roda dua dan empat yang hilang akibat bencana,” imbuhnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Yusrizal, MM, menambahkan terkait dengan pemberitaan di salah satu media online yang di duga menuduh Pemda Tanah Datar menilap Bantuan Galodo, sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk menindaklanjuti masalah pemberitaan tersebut.
“Kita sudah koordinasi dengan bagian hukum pemerintahan, Pemda Tanah Datar akan melakukan langkah-langkah hukum, salah satunya sesuai Pasal 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers akan memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi, kemudian akan melakukan upaya hukum lain yang akan ditetapkan kemudian, bisa saja somasi atau melaporkan ke Aparat Penegak hukum jika ada indikasi pelanggaran hukum sesuai perkembangannya,” papar Yusrizal.
“Mengecam Media sekelas Akurat. Co. Secara kejam dan cenderung muatan fitnah, Merilis berita dengan Judul; “Bantuan Galodo Ditilap Pemda Tanah Datar”, Rabu 18 September 2024, ini fulgar dan tendensius, media akurat.co telah menghakimi Pemda Tanah Datar dan mengabaikan azas praduga tak bersalah,” lanjutnya.
“Hanya bersumber data mentah, jurnalis Akurat.co memasukan pendapat pribadi, disinyalir dapat menggiring opini negatif atau pandangan buruk tentang Pemerintah Tanah Datar. Harusnya media menjaga netralitas dan keseimbangan berita, salah satunya dengan mengutamakan pentingnya “cover both side”, agar tetap mengacu pada fakta dan opini dalam informasi. Tidak menerapkan vonis atau azas keadilan lain dalam pemberitaan. Agar publik memperoleh informasi benar dan netral hingga masyarakat memaknai berita tanpa hasutan. Saya fikir ini perlu menjadi perhatian semua media massa ataupun media sosial,” tutur Kadis Kominfo tersebut.
Audia Safitri, SH, MSi
Kepala Bagian Hukum Setdakab Tanah Datar, hampir senada juga menambahkan saat ini ia bersama tim sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kominfo dan Sekda serta Asisten pemerintahan untuk menindaklanjuti berita tersebut.
“Sementara ini, sesuai apa yang di sampaikan oleh Kadis Kominfo Tanah Datar, kita sudah sepakat memberikan hak jawab dan koreksi secara tertulis.
Selanjutnya terhadap postingan yang sudah beredar di banyak media sosial kita akan melakukan kajian sesuai ketentuan peraturan per UU an, untuk melihat ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, dan seandainya itu memenuhi unsur ITE nya, tetap akan kita tindaklanjuti ke ranah hukum,” tutur Audia Safitri.
Terakhir, Audia Safitri juga menjelaskan soal bantuan dana galodo yang di kelola oleh Baznaz Tanah Datar.
“Seperti yang disampaikan oleh pak Sekda bahwa untuk pengelolaan bantuan dana galodo oleh Baznas Tanah Datar merupakan hasil konsultasi yang dilakukan oleh BPBD, BPKD dan Bappedalitbang ke Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri dan BNPB RI, dimana ada dua point dari hasil konsultasi tersebut yaitu pertama penggunaan dana donasi untuk bantuan masyarakat yang terdampak bencana alam yang bersumber dari bantuan masyarakat dan lembaga non pemerintahan dapat di gunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBD oleh lembaga-lembaga non pemerintahan di Kabupaten Tanah Datar, lalu point kedua, pengelola dana donasi dapat dilaksanakan oleh lembaga seperti Baznaz, PMI atau lembaga non pemerintahan lainnya, melalui kerjasama dengan pemerintah daerah,” pungkas Kabag Hukum tersebut. (Dwi)