Ketahuan Ambil 13 Karung Beras, Pria 39 Tahun Diciduk di Huller Piobang
padangexpo.com // Payakumbuh
Aksi seorang pria berinisial AH (39) menggasak belasan karung beras di sebuah huller atau tempat penggilingan padi di Jorong Gando, Kenagarian Piobang, berakhir di tangan pemilik usaha.
AH, warga Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, tertangkap tangan saat diduga mengambil 13 karung beras dengan total berat sekitar 130 kilogram, Rabu (23/9/2026) sore.
Aksi tersebut diketahui sekitar pukul 17.00 WIB. Saat menjalankan aksinya, AH dipergoki oleh pemilik huller. Pelaku kemudian diamankan bersama sejumlah saksi sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Polres Payakumbuh IPTU Andrio Surya Putra Siregar, S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut.
Menurut Andrio, setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi dan terduga pelaku. Polisi kemudian mengamankan barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
“Terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Andrio, Kamis (24/9/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 13 karung beras serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru yang diduga digunakan AH dalam menjalankan aksinya.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. AH juga ditahan di Rutan Polres Payakumbuh guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dengan mengacu pada fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, AH disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (d13)