Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Artikel/Opini/Ketika APBD Tidak lagi Menjadi Milik Daerah
Artikel/Opini

Ketika APBD Tidak lagi Menjadi Milik Daerah

By admin@domi
31/07/2026

Oleh: Hendra Saputra, SH

Tidak ada otonomi tanpa uang. Sebagus apa pun kewenangan yang diberikan kepada daerah, semuanya akan kehilangan makna ketika kemampuan fiskalnya dipangkas.

Kalimat itu mungkin terdengar sederhana. Namun, di situlah sesungguhnya letak persoalan desentralisasi di Indonesia hari ini. Otonomi daerah tidak hanya dibangun di atas pembagian kewenangan, tetapi juga ditopang oleh kemampuan keuangan untuk menjalankan kewenangan tersebut. Tanpa dukungan fiskal yang memadai, otonomi tinggal menjadi konsep administratif yang kehilangan daya guna.

Selama lebih dari dua dekade reformasi, Indonesia memilih desentralisasi sebagai jalan memperkuat demokrasi dan mempercepat pemerataan pembangunan. Pemerintah daerah diberi ruang merancang prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar setiap rupiah dalam APBD benar-benar berpihak kepada kepentingan publik.

Di atas kertas, sistem itu tampak ideal. Namun, praktiknya sering kali menghadapkan daerah pada kenyataan yang berbeda.

Ketika transfer ke daerah berkurang secara signifikan, APBD yang telah disusun melalui proses panjang bersama DPRD dan masyarakat terpaksa diubah. Program pembangunan ditunda, belanja pelayanan publik dikurangi, dan berbagai prioritas yang sebelumnya dianggap mendesak harus menunggu kepastian anggaran. Yang berubah bukan hanya angka-angka dalam dokumen keuangan daerah, tetapi juga harapan masyarakat yang telah menitipkan aspirasinya melalui proses demokrasi.

Di sinilah hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah layak ditempatkan sebagai isu konstitusional, bukan sekadar persoalan teknis anggaran. Sebab, desentralisasi fiskal merupakan salah satu syarat agar otonomi daerah dapat berjalan efektif. Daerah tidak mungkin diminta meningkatkan pelayanan publik apabila ruang fiskalnya terus menyempit.

Tentu, pemerintah pusat memiliki kewajiban menjaga stabilitas fiskal nasional. Dalam situasi ekonomi tertentu, penyesuaian anggaran merupakan pilihan kebijakan yang mungkin tidak dapat dihindari. Namun, stabilitas fiskal nasional semestinya tidak dibayar dengan melemahnya kapasitas pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

BACA JUGA :  Aksi Peduli Lingkungan yang Bisa Kamu Mulai dari Sekarang

Pada akhirnya, masyarakat tidak akan menilai sehat atau tidaknya APBN. Yang mereka rasakan adalah apakah jalan yang dijanjikan selesai dibangun, apakah sekolah memperoleh fasilitas yang layak, apakah layanan kesehatan tetap berjalan, dan apakah pemerintah hadir ketika rakyat membutuhkan.

Karena itu, hubungan fiskal pusat dan daerah memerlukan keseimbangan baru. Pemerintah pusat membutuhkan daerah yang kuat untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Sebaliknya, pemerintah daerah membutuhkan kepastian fiskal agar mampu menjalankan mandat yang telah diberikan oleh konstitusi dan rakyat melalui proses demokrasi.

Otonomi daerah bukanlah hadiah dari pemerintah pusat kepada daerah. Ia adalah amanat reformasi yang lahir dari kesadaran bahwa Indonesia terlalu luas, terlalu beragam, dan terlalu kompleks untuk dikelola secara sentralistis. Mengurangi kemampuan fiskal daerah tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap pelayanan publik sama artinya dengan mempersempit ruang gerak otonomi itu sendiri.

Mungkin sudah saatnya kita kembali mengingat hakikat desentralisasi. Bahwa tujuan akhirnya bukan sekadar membagi kewenangan atau membagi anggaran, melainkan memastikan negara hadir lebih dekat kepada rakyat. Dan negara hanya dapat hadir secara nyata apabila pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk bekerja.

Sebab, pada akhirnya, tidak ada otonomi tanpa uang. Redaksi

Post Views: 98
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolres Payakumbuh Tancap Gas Bangun Sinergi, Sambangi Kejari Perkuat Penegakan Hukum

Next

Rumah Aesthetic Modern yang Membuat Hunian Terlihat Lebih Menarik

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,732)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,221)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,514)

TERBARU

  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
  • Petani Berdasi Mulai Beraksi, ASN Payakumbuh Turun Tangan Kendalikan Inflasi
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Tembus 3 Besar KOMPOLNAS Awards 2026
Copyright 2026 — Padang Expo