Ketika APBD Tidak lagi Menjadi Milik Daerah

Ketika APBD Tidak lagi Menjadi Milik Daerah

Oleh: Hendra Saputra, SH

Tidak ada otonomi tanpa uang. Sebagus apa pun kewenangan yang diberikan kepada daerah, semuanya akan kehilangan makna ketika kemampuan fiskalnya dipangkas.

Kalimat itu mungkin terdengar sederhana. Namun, di situlah sesungguhnya letak persoalan desentralisasi di Indonesia hari ini. Otonomi daerah tidak hanya dibangun di atas pembagian kewenangan, tetapi juga ditopang oleh kemampuan keuangan untuk menjalankan kewenangan tersebut. Tanpa dukungan fiskal yang memadai, otonomi tinggal menjadi konsep administratif yang kehilangan daya guna.

Selama lebih dari dua dekade reformasi, Indonesia memilih desentralisasi sebagai jalan memperkuat demokrasi dan mempercepat pemerataan pembangunan. Pemerintah daerah diberi ruang merancang prioritas pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar setiap rupiah dalam APBD benar-benar berpihak kepada kepentingan publik.

Di atas kertas, sistem itu tampak ideal. Namun, praktiknya sering kali menghadapkan daerah pada kenyataan yang berbeda.

Ketika transfer ke daerah berkurang secara signifikan, APBD yang telah disusun melalui proses panjang bersama DPRD dan masyarakat terpaksa diubah. Program pembangunan ditunda, belanja pelayanan publik dikurangi, dan berbagai prioritas yang sebelumnya dianggap mendesak harus menunggu kepastian anggaran. Yang berubah bukan hanya angka-angka dalam dokumen keuangan daerah, tetapi juga harapan masyarakat yang telah menitipkan aspirasinya melalui proses demokrasi.

Di sinilah hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah layak ditempatkan sebagai isu konstitusional, bukan sekadar persoalan teknis anggaran. Sebab, desentralisasi fiskal merupakan salah satu syarat agar otonomi daerah dapat berjalan efektif. Daerah tidak mungkin diminta meningkatkan pelayanan publik apabila ruang fiskalnya terus menyempit.

Tentu, pemerintah pusat memiliki kewajiban menjaga stabilitas fiskal nasional. Dalam situasi ekonomi tertentu, penyesuaian anggaran merupakan pilihan kebijakan yang mungkin tidak dapat dihindari. Namun, stabilitas fiskal nasional semestinya tidak dibayar dengan melemahnya kapasitas pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.

BACA JUGA :  Tips Memilih Mass Flow Meter Berkualitas untuk Kebutuhan Industri Modern

Pada akhirnya, masyarakat tidak akan menilai sehat atau tidaknya APBN. Yang mereka rasakan adalah apakah jalan yang dijanjikan selesai dibangun, apakah sekolah memperoleh fasilitas yang layak, apakah layanan kesehatan tetap berjalan, dan apakah pemerintah hadir ketika rakyat membutuhkan.

Karena itu, hubungan fiskal pusat dan daerah memerlukan keseimbangan baru. Pemerintah pusat membutuhkan daerah yang kuat untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Sebaliknya, pemerintah daerah membutuhkan kepastian fiskal agar mampu menjalankan mandat yang telah diberikan oleh konstitusi dan rakyat melalui proses demokrasi.

Otonomi daerah bukanlah hadiah dari pemerintah pusat kepada daerah. Ia adalah amanat reformasi yang lahir dari kesadaran bahwa Indonesia terlalu luas, terlalu beragam, dan terlalu kompleks untuk dikelola secara sentralistis. Mengurangi kemampuan fiskal daerah tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap pelayanan publik sama artinya dengan mempersempit ruang gerak otonomi itu sendiri.

Mungkin sudah saatnya kita kembali mengingat hakikat desentralisasi. Bahwa tujuan akhirnya bukan sekadar membagi kewenangan atau membagi anggaran, melainkan memastikan negara hadir lebih dekat kepada rakyat. Dan negara hanya dapat hadir secara nyata apabila pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk bekerja.

Sebab, pada akhirnya, tidak ada otonomi tanpa uang. Redaksi